Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cagee, mengatakan pihaknya tidak melarang ataupun menyuruh warga mengibarkan bendera bulan bintang saat milad GAM. Untuk diketahui, KPA merupakan wadah tempat bernaung mantan kombatan GAM seusai konflik.
"Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Kenapa? Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA. Padahal itu bendera jelas bendera Aceh sesuai qanun," kata Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga hari ini, bendera bulan bintang masih menjadi polemik antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Menurut Azhari, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh dan DPRA.
"Sekarang tentu yang berhak mengeluarkan pergub terkait bendera adalah gubernur. Kita mengharapkan beliau segera menindaklanjuti, sebagaimana janjinya saat itu," jelas mantan anggota DPR Aceh ini.
(agse/haf)