Mangkirnya Eggi Sudjana di Polda Demi Rayakan Ultah dengan Keluarga

Mangkirnya Eggi Sudjana di Polda Demi Rayakan Ultah dengan Keluarga

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 07:46 WIB
Eggi Sudjana memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, Senin (13/5/2019). Eggi akan diperiksan terkait kasus dugaan makar.
Foto: Eggi Sudjana saat diperiksa terkait kasus makar pada 2019. (Agung Pambudhy/detikcom)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari pengacara terkait ketidakhadiran Eggi Sudjana. Polisi menilai alasan Eggi Sudjana tak hadiri panggilan polisi patut dan wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita jadwalkan saudara ES untuk hari ini, kemudian pengacaranya sudah hadir sejak tadi pagi dan menyampaikan alasan yang patut dan wajar karena ada suatu kegiatan yang dia lakukan, kemudian minta dijadwalkan lagi untuk pemeriksaannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan untuk Eggi Sudjana. Polisi akan berkoordinasi dengan tim pengacara Eggi Sudjana untuk menentukan kapan Eggi Sudjana bisa diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Nah, ini penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak pengacaranya untuk kita jadwalkan kapan kehadiran dari saudara ES sendiri. nanti kita sampaikan ke teman-teman," tutur Yusri.

Pemanggilan Eggi Sudjana tercatat dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum disetop alias masih berlanjut.

Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan PR kasus yang belum terselesaikan.

Iya, saya sampaikan, Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12).

Kasus ini bermula dari pidato Eggi Sudjana pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Eggi Sudjana akhirnya mendapat penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads