Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi, NasDem: Harus Diproses Hukum!

Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi, NasDem: Harus Diproses Hukum!

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 05:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Foto: Ahmad Sahroni (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun twitter @ustadzmaaher karena diduga menghina Habib Luthfi bin Yahya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut Ustaz Maaher harus diproses hukum.

"Siapapun yang melontarkan provokasi, ujaran kebencian, dan penghinaan yang melanggar undang-undang, harus diproses hukum," ujar Sahroni lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020) malam.

Bendahara Umum NasDem ini menyebut hukum di Indonesia tak pandang bulu. Siapapun yang melanggar peraturan undang-undang harus diproses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau yang berbuat orang biasa atau ulama, dan mau yang dihina ulama atau orang biasa, ya sama saja. Nggak ada urusan ulama atau bukan di sini," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_. Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor kemarin (3/12).

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri, Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Polri mengindikasi ada dua kata kunci yang membuat Ustadz Maaher terjerat hukum. Polri menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan ini pun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto. Dua kata yaitu 'cantik' dan 'jilbab' dianggap sebagai kata kunci atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang dilakukan Soni.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya 'cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungnya.

Soni disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads