Jakarta -
Syarifah Amelia (Amel) divonis bebas mejelis hakim. Ketua tim sukses paslon Burhanudin-Khairil Anwar di Pilkada Belitung Timur tidak terbukti melakukan fitnah dalam kampanye dan dibebaskan dari denda.
"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal tersebut," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Pandan, Kamis (3/12/2020).
Jaksa sebelumnya mendakwa Amel melakukan kampanye dengan cara memfitnah dalam Pilkada Belitung Timur. Kasus ini bermula pada 14 Oktober lalau, ketika Amel menjadi juru kampanye di pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amel saat itu berorasi di depan para peserta kampanye. Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal Pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh dengan teriakan.
"Terdakwa Syarifah Amelia berorasi ke peserta kampanye selama kurang-lebih 20 menit di mana pada pertengahan orang orasi dari terdakwa Syarifah Amelia terucap kalimat 'Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah...', 'Nomor 1' (dijawab oleh masyarakat atau peserta kampanye), di mana pada saat itu suasana kampanye menjadi riuh bersemangat dengan teriakan dari pada peserta kampanye yang rata-rata menjawabnya. Kegiatan pelaksanaan kampanye selesai sekira pukul 22.00 WIB," demikian ujar jaksa dalam dakwaan.
Orasi Amel itu beredar di media sosial dan berujung pelaporan ke Bawaslu Belitung Timur pada 30 Oktober 2020. Pelapor menilai ucapan Amel tersebut bersifat menghasut.
Sidang terus berjalan. Amel kemudian dituntut hukuman denda Rp 6 juta sebelum akhirnya divonis bebas oleh hakim.
Kembali lagi ke sidang pembacaan putusan Amel. Sidang digelar di PN Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Rabu (2/12). Usai dinyatakan bebas, majelis hakim juga memulihkan hak serta martabat Amel.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar hakim dalam putusannya.
Kasus dugaan fitnah jadi pelajaran bagi Amel
Bagi Amel, kasus yang sempat menjeratnya ini adalah sebuah pelajaran. Dia bersyukur lantaran divonis bebas. Pun Amel merasa lega.
"Alhamdulillah sidang putusan saya, saya divonis bebas murni dari majelis hakim yang mulia dan itu sangat melegakan bagi saya," kata Amel kepada wartawan, Kamis (3/2/2020).
Amel mengakui, selama menjalani persidangan banyak pihak yang mengkhawatirkannya. Dia akan belajar dari kasus ini.
"Saya memohon maaf kepada pihak-pihak yang entah kemudian merasa saya telah membuat gaduh, saya telah membuat khawatir, ucapan saya atau perbuatan saya yang menyinggung terlepas dari ketiadaan niat saya. Saya ucapkan maaf yang sebesar-besarnya. Saya berharap ini adalah pembelajaran bagi kita semua terutama bagi saya pribadi," katanya.
Amel kemudian mengungkap pihak yang melaporkannya kepada Bawaslu. Adalah rival tim sukses Paslon Burhanudin-Khairil Anwar sebagai pelapor.
"Terkait pelapor itu ada di fakta persidangan, di mana pelapor (Rudi Juniwira) memang menyatakan bahwa dia melapor sebagai ketua tim advokasi (tim sukses) Yuri Kemal," jelas Amel saat dihubungi, Kamis (3/12).
Di Belitung Timur ada dua Paslon yang bertarung pada Pilkada. Kedua calon itu adalah Burhanudin-Khairil Anwar dan Yuri Kemal Fadlullah-Nurdiansyah. Amel menyebut Rudi Juniwara melaporkan dirinya sudah seizin Yuri.
"Dia (Rudi Juniwara) ketika melaporkan sudah seizin Yuri. Jadi dia sudah ketemu Yuri dan itu disampaikan di muka sidang. Sehingga memang kita anggap sebagai fakta. Karena sudah disumpah setiap saksi," ujarnya.
Siapa sosok Yuri yang disebut Amel? Simak pada halaman berikut.
Amel menyebut Yuri adalah anak Yusril Ihza Mahendra. "Iya, Yuri memang betul anak Pak Yusril," ujarnya.
Bawaslu Belitung Timur menghormati putusan hakim tersebut. Hal itu dasampaikan oleh Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira.
"Terkait hasil putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim, kami sepenuhnya menghormati," ujar Epan.
Dia mengatakan ada waktu 1x24 jam bagi Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan terhadap putusan pengadilan. Dia juga mengapresiasi semua pihak yang mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini