Divonis Bebas, Amel Tim Cabup Beltim: Pelapor Adalah Timses Anak Yusril

Divonis Bebas, Amel Tim Cabup Beltim: Pelapor Adalah Timses Anak Yusril

Deni Wahyono - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 16:24 WIB
Sidang Syarifah Amelia (dok. Istimewa)
Foto: Sidang Syarifah Amelia (dok. Istimewa)
Bangka Belitung -

Ketua Timses Paslon Burhanudin-Khairil Anwar di Pilkada Belitung Timur, Syarifah Amelia (Amel), divonis bebas dari dakwaan fitnah saat kampanye. Amel menyebut pelapornya adalah anggota tim sukses rivalnya.

"Terkait pelapor itu ada di fakta persidangan, di mana pelapor (Rudi Juniwira) memang menyatakan bahwa dia melapor sebagai ketua tim advokasi (tim sukses) Yuri Kemal," jelas Amel saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Sebagai informasi, ada dua paslon di Pilkada Belitung Timur, yakni Burhanudin-Khairil Anwar dan Yuri Kemal Fadlullah-Nurdiansyah. Amel menyebut Rudi Juniwara melaporkan dirinya sudah seizin Yuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Rudi Juniwara) ketika melaporkan sudah seizin Yuri. Jadi dia sudah ketemu Yuri dan itu disampaikan di muka sidang. Sehingga memang kita anggap sebagai fakta. Karena sudah disumpah setiap saksi," ujarnya.

Amel menyebut Yuri adalah anak Yusril Ihza Mahendra. "Iya, Yuri memang betul anak Pak Yusril," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak awal mula kasus ini di halaman berikutnya.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira, juga buka suara soal putusan bebas itu. Dia mengatakan Bawaslu menghormati putusan hakim.

"Terkait hasil putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim, kami sepenuhnya menghormati," ujar Epan.

Dia mengatakan ada waktu 1x24 jam bagi Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan terhadap putusan pengadilan. Dia juga mengapresiasi semua pihak yang mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Serta Penuntut Umum punya waktu paling lama 3 hari sejak Putusan dibacakan.

Sebelumnya, Amel didakwa melakukan kampanye dengan cara memfitnah dalam Pilkada Belitung Timur. Dilihat dari Situs SIPP PN Tanjung Pandan, Kamis (26/11), Amel didakwa melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sidang dakwaan digelar pada Selasa (24/11). Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut kasus ini berawal saat Amel menjadi juru kampanye pada pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur, 14 Oktober 2020.

Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh. Sidang terus berjalan. Amel kemudian dituntut hukuman denda Rp 6 juta sebelum akhirnya divonis bebas oleh hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads