Jejak Kasus Amel Didakwa Fitnah Saat Kampanye hingga Divonis Bebas

Jejak Kasus Amel Didakwa Fitnah Saat Kampanye hingga Divonis Bebas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 11:41 WIB
Amel (kedua dari kiri) / dok. Istimewa
Foto: Amel (kedua dari kiri) / dok. Istimewa
Bangka Belitung -

Syarifah Amelia (Amel) yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur nomor urut 1, Burhanudin-Khairil Anwar, divonis bebas dari kasus dugaan fitnah. Kasus ini berawal dari orasi Amel saat kampanye.

Dilihat dari Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjung Pandan, Kamis (26/11/2020), Amel didakwa melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sidang perdana digelar pada Selasa (24/11).

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Amel menjadi juru kampanye pada pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur. Amel saat itu berorasi di hadapan para peserta kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orasi tersebut dilakukan Amel setelah dirinya diperkenalkan oleh cabup Buhanudin. Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh.

"Terdakwa Syarifah Amelia berorasi ke peserta kampanye selama kurang-lebih 20 menit di mana pada pertengahan orang orasi dari terdakwa Syarifah Amelia terucap kalimat 'Karena kalau bersih Pilkada Belitung Timur, maka yang menang adalah.......', 'Nomor 1' (dijawab oleh masyarakat atau peserta kampanye), di mana pada saat itu suasana kampanye menjadi riuh bersemangat dengan teriakan dari pada peserta kampanye yang rata-rata menjawabnya. Kegiatan pelaksanaan kampanye selesai sekira pukul 22.00 WIB," demikian ujar jaksa dalam dakwaan.

ADVERTISEMENT

Orasi Amel itu kemudian beredar di media sosial dan berujung pelaporan oleh seorang bernama Rudi Juniwira ke Bawaslu Belitung Timur pada 30 Oktober 2020. Rudi menilai ucapan Amel tersebut bersifat menghasut.

Dalam dakwaannya, jaksa turut menyertakan keterangan ahli ilmu bahasa, ahli pidana dan ahli hukum tata negara. Menurut ahli linguistik, ucapan Amel tersebut mengandung praanggapan dari Amel bahwa penyelenggaraan Pilkada di Belitung Timur tidak bersih.

Ahli pidana dan hukum tata negara menilai ucapan Amel itu masuk pada kategori memfitnah seperti diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Para ahli menilai kategori memfitnah seperti diatur pasal tersebut tak harus menunggu akibat ucapan yang dilontarkan.

Pengacara Nilai Dakwaan Janggal

Pengacara Amel menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya janggal. Alasan pertama adalah terkait waktu pelaporan dugaan pelanggaran. Menurut pengacara, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran di luar batas waktu yang diatur.

"Seperti yang diketahui pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut harus diajukan maksimal 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran," kata pengacara Amel, Muchammad Alfarisi, kepada wartawan, Kamis (26/11).

Alfarisi mengatakan Amel dilaporkan pada 30 Oktober 2020. Sementara orasi Amel yang dipermasalahkan terjadi pada 14 Oktober 2020.

"Nah, ini yang kami sampaikan artinya laporan itu sudah kedaluwarsa atau melebih batas hari yakni 7 hari sesuai undang-undang dan Peraturan Bawaslu," ucapnya.

Selain itu, Amel juga disebut sempat menanyakan ke Panwas apakah ada dugaan pelanggaran selama kampanye setelah kegiatan selesai digelar. Menurutnya, Panwas yang hadir mengatakan tak ada pelanggaran.

Dituntut Denda Rp 6 Juta

Amel dituntut denda Rp 6 juta. Jaksa menilai Amel bersalah melakukan fitnah saat kampanye.

"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana 'Melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa memfitnah partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat'," demikian isi tuntutan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjung Pandan, Selasa (1/12).

Sidang tuntutan terhadap Amel digelar pada Senin (30/11). Jaksa menilai Amel bersalah melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta," ucap jaksa.

Divonis Bebas

Mejelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Amel. Dia dinyatakan tak terbukti melakukan fitnah dalam kampanye.

"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal tersebut," demikian putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Pandan, Kamis (3/12).

Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Rabu (2/12). Majelis hakim juga memulihkan hak serta martabat Amel.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar hakim dalam putusannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads