Benny Wenda Itu Narapidana, Tak Punya Kewarganegaraan
Mahfud Md menjelaskan sosok Benny Wenda sebagai narapidana (napi) yang melarikan diri dari hukuman. Kini Benny tidak punya kewarganegaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, seorang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini, 15 tahun karena tindakan kriminil, tetapi lari," kata Mahfud.
Masyarakat Diimbau Tidak Gusar
Benny mengumumkan pemerintahan sementara 'West Papua'. Dia mengumumkannya lewat Twitter pada 1 Desember kemarin. Mahfud mengimbau masyarakat agar tak perlu gusar dengan aksi Twitter Benny Wenda.
Benny disebutnya tidak punya kewarganegaraan. Dia bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan. Di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap negara ilusi yang dibangun Benny Wenda.
"Sekarang dia (Benny Wenda) nggak punya kewarganegaraan. Di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya. Lalu bagaimana dia memimpin negara? Itulah yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Oleh sebab itu, rakyat tidak perlu terlalu takutlah, itu kan hanya ilusi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Terlebih, Mahfud menambahkan deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat dilakukan Benny Wenda melalui Twitter. Itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menyebut Benny Wenda sedang membangun negara ilusi.
"Apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter. Kenapa kita ribut dengan orang Twitter? Orang saya tiap hari Twitter-an juga. Orang Twitter nggak usah terlalu panik," sebut Mahfud.
Namun Mahfud memastikan pemerintah akan menindak tegas Benny Wenda. Sebab, ada masyarakat yang terpengaruh oleh Benny Wenda.
"Tapi tetap ada karena pengaruhnya apa, terhadap orang yang di situ, merasa terpengaruh ada pengikutnya. Nah ini ada gakkum nanti, penegakan hukum," terang Mahfud.
(aan/idn)