Kantor Imigrasi Depok menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MF (28) dan asal Suriah, MBM (42), di Depok. Kedua WNA ini diduga mengumpulkan dana sumbangan dengan dalih untuk anak yatim.
"Jadi dia itu ada di daerah Pesona Khayangan, di Masjid Adz Dzikri kita dapat laporan dari pengurus masjid lapor ke polisi, terus polisi lapor ke kita," kata Kepala Kantor Imigrasi Depok Ruhiyat M Tholib saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Tholib mengatakan keduanya menghimpun dana sebanyak Rp 3,8 juta dengan alasan untuk anak yatim. Namun ternyata, uang tersebut tidak diberikan kepada anak yatim, melainkan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita cari tahu ternyata mereka itu pengungsi. Nah setelah kita dalami ternyata uang yang dia pakai, itu dua orang kita kumpulkan kira-kira Rp 3,8 juta sekian. Uang itu ternyata mereka gunakan untuk biaya hidup," ucap Tholib.
"Jadi pengakuannya untuk anak yatim itu tidak betul, jadi ditanya ini ditransfer ke mana katanya 'nggak' gitu," sambungnya.
Kedua WNA ini diketahui sudah dua kali meminta sumbangan kepada masyarakat secara langsung. Keduanya mencari empati dari masyarakat untuk mengumpulkan uang.
"Minta itu ya dia minta aja mungkin mengatasnamakan yatim, memang mencari empati sih pasti, tapi gimana detailnya. Tapi kita lagi usaha edukasi masyarakat kalau orang asing yang begini laporin ke kita, sudah dua kali ini," ujarnya.
Tholib menyebut kedua pengungsi WNA itu akan dilaporkan kepada pihak UNHCR. Saat ini keduanya masih ditahan di kantor imigrasi.
"Masih kita tahan saat ini, nah ke depannya saya sedang mencari dan komunikasi dengan UNHCR untuk klasifikasi ini bisa digugurkan nggak, karena kalau UNHCR gugurkan, walau dari keimigrasiannya sih hanya ganggu ketertiban umum, tapi tetap pelanggaran," tandasnya.
(maa/mei)