Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira, juga buka suara soal putusan bebas itu. Dia mengatakan Bawaslu menghormati putusan hakim.
"Terkait hasil putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim, kami sepenuhnya menghormati," ujar Epan.
Dia mengatakan ada waktu 1x24 jam bagi Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan terhadap putusan pengadilan. Dia juga mengapresiasi semua pihak yang mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta Penuntut Umum punya waktu paling lama 3 hari sejak Putusan dibacakan.
Sebelumnya, Amel didakwa melakukan kampanye dengan cara memfitnah dalam Pilkada Belitung Timur. Dilihat dari Situs SIPP PN Tanjung Pandan, Kamis (26/11), Amel didakwa melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sidang dakwaan digelar pada Selasa (24/11). Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut kasus ini berawal saat Amel menjadi juru kampanye pada pertemuan tatap muka di Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Belitung Timur, 14 Oktober 2020.
Jaksa mengatakan Amel sempat melontarkan kalimat soal pilkada bersih dan membuat suasana kampanye menjadi riuh. Sidang terus berjalan. Amel kemudian dituntut hukuman denda Rp 6 juta sebelum akhirnya divonis bebas oleh hakim.
(haf/haf)