KPU Jawab Kritik soal Petugas Datangi Pasien Corona di Isolasi untuk Nyoblos

KPU Jawab Kritik soal Petugas Datangi Pasien Corona di Isolasi untuk Nyoblos

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 16:21 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Cuitan akun KPU soal pencoblosan pilkada bagi pasien Corona menuai kritik di Twitter. KPU pun memberikan penjelasan.

Di Twitter, akun KPU RI mengunggah gambar karikatur petugas mendatangi pemilih yang positif Corona untuk memberikan hak suara di Pilkada 2020. Di gambar itu, petugas tampak memakai APD saat mengunjungi pasien Corona sambil membawa surat suara dan kotak suara.

"Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya," demikian tulis KPU RI dilihat detikcom, Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU mengutip PKPU Nomor 6/2020 Pasal 72 ayat 1 soal pencoblosan bagi pemilih yang positif Corona dan menjalani isolasi ataupun rawat inap. Tertulis bahwa akan ada dua petugas dan dua saksi ber-APD yang mendatangi pemilih.

Warga memberikan komentar beragam. Banyak yang meminta KPU mempertimbangkan keputusan ini lantaran dianggap membahayakan petugas.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, kemudian memberikan penjelasan. Viryan memastikan petugas akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Menurut saya, itu kurang informasi saja, prinsipnya KPU tetap menerapkan protokol COVID-19," kata Viryan kepada wartawan, Kamis (3/12).

Petugas, kata Viryan akan membatasi kontak fisik dengan pasien. Salah satu contohnya petugas dan pemilih dibatasi dengan kaca.

"Misalnya kalau dia karantina mandiri dia tidak bisa ditemui, contoh ya salah satu misalnya di ruangannya itu ada kaca, ada jendela, kan bisa tidak bertemu secara langsung dibatasi oleh jendela itu dia menunjukkan saya milih yang ini, udah dicoblosin," katanya.

Guna menjaga netralitas, Viryan mengatakan ada pihak yang mendampingi dan mengisi surat pernyataan sehingga pemilih tidak bisa diintervensi.

"Kalau ada kondisi seperti itu yang mendampinginya mengisi surat pernyataan. Kalau dia karantina mandiri tentu di dalam ruangan itu ada kaca dan jendela, ini salah satu contohnya ya. Ada juga bentuk kondisi di lapangan nanti. Tapi substansinya tetap kesehatan dan keselamatan petugas dan keluarga diutamakan," katanya.

Viryan juga menjelaskan teknis pendataan terhadap pemilih yang terinfeksi virus Corona. Dia menyebut KPU akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dan Bawaslu.

"Persiapannya adalah sebelum hari pemungutan suara seluruh KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas serta Bawaslu untuk memetakan di kabupaten/kota masing-masing bagaimana kondisi pemilih yang terinfeksi COVID," kata dia.

Viryan mengatakan petugas akan mendatangi pasien yang melakukan isolasi mandiri dan pasien yang dirawat di rumah sakit. Jika kondisi pasien tidak bisa mencoblos mandiri, akan disediakan pendamping.

"Kan ada dua kemungkinan pemilih nih, ada yang di rumah sakit ada yang di rumah. Nanti didatangi. Bila memungkinkan yang bersangkutan mencoblos sendiri atau didampingi. Misalnya, salah satu bentuknya bisa saja karena kondisinya tidak memungkinkan, contohnya ya dia di dalam ruangan kemudian ada pendampingnya, pendampingnya itu ketemu dengan pemilih tersebut kemudian pemilih menunjukkan saya milih yang ini, udah dibantuin dicoblosin," sebut dia.

Halaman 2 dari 2
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads