85 PMI Positif COVID, BP2MI Akan Sanksi Perusahaan Penyalur Tak Patuh Prokes

85 PMI Positif COVID, BP2MI Akan Sanksi Perusahaan Penyalur Tak Patuh Prokes

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 02:23 WIB
Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani
Foto: Benny Ramdhani (Tsarina/detikcom)
Jakarta -


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengaku telah melakukan langkah antisipasi terkait adanya tindakan otoritas Taiwan yang menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penghentian sementara itu dilakukan Taiwan akibat adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif COVID-19.

BP2MI mengatakan 85 PMI di Taiwan terkonfirmasi positif COVID-19 itu yang tiba pada bulan Oktober-November 2020. Otoritas Taiwan menetapkan suspensi terhadap penempatan PMI ke Taiwan selama 2 minggu dari tanggal 4-17 Desember 2020 dan akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penerimaan PMI ke Taiwan setelah tanggal 17 Desember 2020. Adapun bagi 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesai (P3MI) yang menjadi sumber cluster positif COVID-19 dari 85 PMI tersebut, hanya dapat menempatkan kembali ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI dan mendapatkan persetujuan CDC Taiwan.

Terkait hal tersebut, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia terkait penghentian tersebut. Selain itu, Benny mengatakan BP2MI juga mengeluarkan surat edaran terkait aturan PMI wajib melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Pada tanggal 9 September 2020, BP2MI mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan. Surat Edaran ini kami keluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR. Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius," ungkap Benny saat Konferensi Pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Benny juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI agar P3MI yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI untuk dicabut izinnya. BP2MI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan sanksi kepada sarana kesehatan yang memalsukan hasil tes swab PMI.

ADVERTISEMENT

"BP2MI akan merekomendasikan pula kepada Kementerian Kesehatan RI agar sarana kesehatan (sarkes) yang diduga memalsukan hasil tes PCR untuk dicabut izinnya. Sejalan dengan itu, kami akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan TETO untuk melakukan pengetatan, pengawasan, dan evaluasi, sejauh mana P3MI secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan," ujar Benny.

Tak hanya itu, Benny mengatakan pihaknya juga meminta bantuan otoritas Taiwan untuk memberikan data lengkap PMI yang terkonfirmasi positif tersebut. Hal itu agar BP2MI lebih mudah melakukan tracing di Indonesia.

"Bersamaan dengan itu, BP2MI juga meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan dengan lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri. BP2MI akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih kuat dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid," ujarnya.

Ia juga mengatakan akan bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 terkait penempatan PMI. Benny mengatakan pihaknya bakal melakukan berbagai upaya untuk melindungi PMI dan menjaga hubungan baik Indonesia dan Taiwan.

"BP2MI akan memperkuat kerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 dalam penempatan PMI di masa pandemi covid-19. Kami akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelindungan terhadap PMI dan untuk menjaga hubungan baik Indonesia dan Taiwan. Semoga keputusan yang diambil otoritas Taiwan ini adalah keputusan berdasarkan temuan medis, bukan keputusan politis," tutur Benny.

Untuk diketahui, BP2MI sebelumnya juga melakukan sidak di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Tangerang. Saat itu, sidak dilakukan karena adanya informasi 27 pekerja migran Indonesia terpapar virus Corona di Taiwan setelah berangkat dari perusahaan penempatan pekerja migran.

Informasi 27 pekerja terinfeksi Corona itu didapatkan dari KDEI Taiwan. Para pekerja ini sebelumnya dikirimkan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran di Tangerang. Lalu mereka terdeteksi positif Corona setibanya di negara Taiwan.

"BP2MI telah mengirimkan Surat Edaran kepada P3MI di masa penempatan adaptasi kebiasaan baru, PMI wajib melakukan tes PCR sebelum terbang ke negara penempatan. Karena pemerintah ingin memastikan anak-anak bangsa benar-benar bisa terjamin keselamatan kesehatannya," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam keterangannya, Jumat (20/11).

(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads