Setelah aksi menolak Habib Rizieq di Makassar ricuh, Polda Sulsel turun tangan menyelidiki kelompok OTK yang menyerang aksi tersebut. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menangkap Riswandi (37), pria yang diduga melakukan aksi pembusuran.
Riswandi diamankan di kediamannya di Jalan Sungai Limboto pada Selasa (1/12) malam tadi. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah busur anak panah hingga bom molotov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan laki-laki atas nama RSD (Riswandi), yang bersangkutan melakukan pembusuran, membentangkan busur dan melepaskan anak panahnya di sekitar monumen Mandala (lokasi aksi tolak HRS)," ujar Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning kepada wartawan di Makassar, Rabu (2/12) tadi.
"Alat bukti ada 27 busur, 5 katapel, 5 botol molotov, dan 1 minyak tanah yang masih belum digunakan ataupun dikemas," lanjut Bagas.
![]() |
Riswandi langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersangka juga dituding melanggar Lembaran Negara (LN) Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman 10 tahun penjara," kata Bagas.
Polisi hingga saat ini masih terus menyelidiki OTK yang menyerang massa aksi tolak Habib Rizieq di Makassar. Di antara yang dikejar polisi ialah rekan Riswandi, yakni pria inisial FR.
Menurut AKP Bagas, FR diduga turut membantu Riswandi menuju lokasi aksi.
"Yang bersangkutan (FR) pada saat kejadian membonceng pelaku RSD (Riswandi)," kata Bagas.
Lebih lanjut AKP Bagas menyebut Riswandi dan FR telah merencanakan bersama untuk mendatangi lokasi unjuk rasa tolak kedatangan Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, Riswandi memang telah sejak awal menyediakan senjata busur.
"Mereka memang menyiapkan ini dari rumah untuk digunakan untuk membusur peserta aksi," katanya.
(nvl/nvl)