Polisi menangkap Riswandi (37), pria yang membusur peserta aksi tolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) bernama Prawira Dirga di Kota Makassar. Polisi juga menyita puluhan anak panah hingga bom molotov.
"Yang bersangkutan laki-laki atas nama RSD (Riswandi), yang bersangkutan melakukan pembusuran, membentangkan busur dan melepaskan anak panahnya di sekitar monumen Mandala (lokasi aksi tolak HRS)," ujar Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning kepada wartawan di Makassar, Rabu (2/12/2020).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl Sungai Limboto, Makassar, Selasa (1/12) malam. Dari penangkapan inilah sejumlah barang bukti turut disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti ada 27 busur, 5 katapel, 5 botol molotov, dan 1 minyak tanah yang masih belum digunakan ataupun dikemas," jelas Bagas.
Riswandi sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersangka juga dituding melanggar Lembaran Negara (LN) Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman 10 tahun penjara," sambung Bagas.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkapkan insiden penyerangan dan pembubaran massa aksi tolak HRS di Jl Monumen Mandala, Kota Makassar, Selasa (1/12), sore itu membuat salah seorang massa aksi terkena busur. Polisi memastikan korban yang terkena busur itu merupakan salah satu pengunjuk rasa.
Terkait motif pembubaran hingga aksi pembusuran, polisi menyebut masih mendalami keterangan Riswandi.
"Motivasi masih kami dalami, masih kami lakukan upaya pemeriksaan," pungkas Bagas.