Pembelian BMW X5 oleh Pinangki Sirna Malasari diungkap oleh Yeni Pratiwi, yang merupakan sales di PT Astra International BMW. Yeni bercerita, saat membeli mobil BMW, Pinangki menolak melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Awalnya, Yeni bercerita saat Pinangki membeli mobil BMW X5 seharga Rp 1,709 miliar secara cash. Kemudian saat setelah Pinangki menyerahkan uang muka Rp 25 juta ke Yeni, Yeni mengaku menawarkan form pelaporan PPATK ke Pinangki tapi ditolak Pinangki.
"Menawarkan ke PPATK, (jawaban Pinangki) keberatan," kata Yeni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" tanya jaksa.
![]() |
"Kalau customer keberatan, kita tidak memaksa," jawab Yeni.
Yeni mengatakan seharusnya setiap customer membeli mobil secara cash atau tunai itu harus melapor ke PPATK. Namun, perusahaannya tidak memaksa jika customer keberatan mengisi laporan itu.
"Nggak wajib sih, kalau memang customer nggak mau ya nggak dilapori," katanya.
Saksi mengatakan bahwa Pinangki menyampaikan keberatannya lewat sambungan telepon. Simak di halaman berikutnya...