Adik Mengaku 3 Kali Diajak Pinangki ke AS, Menginap di Trump Tower

Sidang Kasus Suap Pinangki

Adik Mengaku 3 Kali Diajak Pinangki ke AS, Menginap di Trump Tower

Zunita Putri - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 16:05 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pungki Primarini mengaku sudah 3 kali diajak kakaknya, Pinangki Sirna Malasari, ke Amerika Serikat (AS). Pinangki merupakan jaksa yang didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Saksi tadi ke Amerika 3 kali tahun berapa saja?" tanya jaksa kepada Pungki, yang duduk di kursi saksi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Perjalanan ke Negeri Paman Sam itu disebut Pungki terjadi berurutan, mulai 2018, 2019, hingga 2020. Pungki mengaku pergi bersama Pinangki dan ibunya serta anak Pinangki yang berusia 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Amerika nginap di mana?" tanya jaksa lagi.

"Trump Tower," jawab Pungki singkat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pungki mengaku semua biaya hidup di AS, termasuk penginapan dan tiket pulang-pergi Indonesia-AS, itu dibiayai oleh Pinangki. Pungki menyebut tidak pernah bertanya tentang keuangan kakaknya. Menurutnya, Pinangki memiliki simpanan dari almarhum suami pertamanya.

"Tidak pernah (tanya), hanya setahu saya dulu simpanan dari Mas Joko (Djoko Budiharjo)," ucap Pungki.

Sebelumnya, Pungki menyebut kakaknya pergi ke AS untuk melakukan check-up. Salah satunya disebut Pungki terkait operasi hidung dan kontrol payudara.

"(Keperluan ke AS) setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek kontrol payudara, cancer mungkin," ujar Pungki.

Dalam sidang ini, Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads