Jejak Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Berujung Bui untuk Brigadir AM

Round-Up

Jejak Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Berujung Bui untuk Brigadir AM

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 21:37 WIB
Hakim membacakan putusan untuk Brigadir AM di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Hakim membacakan putusan untuk Brigadir AM di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Rangkaian persidangan Brigadir Abdul Malik (AM) berakhir. Brigadir AM dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa, Randi, di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara virtual pada Selasa (1/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Hanya majelis hakim yang hadir di ruang sidang, sedangkan JPU, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Brigadir AM hadir secara virtual. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

ADVERTISEMENT

Berikut jejak kasus tewasnya mahasiswa Kendari berujung bui untuk Brigadir AM:

Brigadir AM Jadi Tersangka

Brigadir AM terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Brigadir AM menjadi tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tertembak saat demo ricuh di DPRD Sultra.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri Kombes CH Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (7/11/2019).

Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian tertembaknya mahasiswa Kendari, Randi

Selain itu, polisi mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 27 September. Enam polisi pembawa senjata api sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.

"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," sambung Patoppoi.

Ditahan di Jakarta

Setelah resmi.menjadi tersangka, Brigadir AM ditahan. Tim dari Bareskrim Polri, yang menangani perkara AM, akan segera membawanya ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan dan penahanan.

"Besok pagi (AM) akan langsung dibawa ke Jakarta. Ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses penyidikan, pemeriksaan mendalam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Dedi mengatakan setelah Brigadir AM selesai menjalani proses pidana, dirinya akan disidang kembali untuk ditentukan nasibnya di Polri. Dedi enggan menegaskan nasib Brigadir AM, dipecat atau tidak. "Proses pidananya dulu dijalani," ucap Dedi.

Didakwa Pasal Pembunuhan

Brigadir AM akhirnya duduk di kursi pesakitan. Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya Randi.

Randi diduga tewas karena tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra yang berakhir ricuh.

"Dakwaannya ada pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP penganiayaan, Pasal 360 KUHP (menyebabkan orang lain luka-luka)," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Herman Darmawan saat dihubungi, Jumat (7/8).

Brigadir AM didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Jaksa menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, salah seorang saksi bernama Alim Amri Nusantara memberikan keterangan perihal luka di tubuh Randi. Alim juga merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo.

"Sempat melihat ada lukanya, di dada kemudian di bawah ketiak. Dada sebelah kanan dan bawah ketiak kanan, ada luka berlubang," ujar Alim yang hadir sebagai saksi secara virtual, Kamis (13/8).

Dituntut Penjara 4 Tahun

Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Randi

Brigadir AM terbukti karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

"Dituntut 4 tahun pidana penjara," kata salah satu anggota JPU, Herlina Rauf, saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Jaksa telah membacakan tuntutan tersebut pada 10 November di PN Jaksel. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka serta meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa jujur di persidangan, berterus terang, tidak membantah dakwaan, terutama dia punya keluarga sebagai kepala keluarga," ujarnya.

Divonis 4 Tahun Penjara

Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya membuat orang mati dan kealpaannya menyebabkan orang luka," kata hakim ketua Agus Widodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Hakim mengatakan, akibat kelalaian Brigadir AM itu, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Selain itu, Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya membuat orang terluka.

Hakim juga memerintahkan Brigadir AM tetap ditahan. Dalam putusan itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya nama institusi kepolisian, perbuatannya menyulut keresahan masyarakat, khususnya di Kendari.

Sementara itu, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki keluarga seorang istri dan anak, dan terdakwa telah membantu pengobatan saksi.

Brigadir AM dan Jaksa Pikir-pikir

Atas putusan itu, baik Brigadir AM dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Brigadir AM divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Brigadir AM terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(aan/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads