PN Jaksel Lockdown, Sidang Putusan Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari Ditunda

PN Jaksel Lockdown, Sidang Putusan Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari Ditunda

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 17:57 WIB
Gedung PN Jaksel
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) lockdown atau memberikan pelayanan terbatas mulai 23-27 November menyusul Ketua Pengadilannya positif COVID-19. Sejumlah persidangan terkena dampak dari kebijakan tersebut, salah satunya sidang putusan kasus penembakan mahasiswa Kendari, terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM).

Sidang putusan kasus penembakan mahasiswa Kendari, terdakwa Brigadir AM diagendakan besok Selasa (24/11/2020). Akan tetapi, karena PN Jaksel melakukan lockdown, akhirnya sidang tersebut akan ditunda.

"Untuk Brigadir AM, seharusnya kan besok, sudah dikonfirmasi sama majelisnya karena ada lockdown terbatas itu insyaallah ditunda seminggu," kata Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Senin (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan masa tahanan Brigadir AM masih mencukupi sehingga dilakukan penundaan. Sidang putusan terdakwa kasus penembakan mahasiswa Kendari akan dilanjutkan pada Selasa (30/11) pekan depan.

"Nanti akan disampaikan surat pemberitahuan jadwal sidang ke pihak JPU dan penasihat hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi yang diduga tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Brigadir AM terbukti karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

"Dituntut 4 tahun pidana penjara," kata salah satu anggota JPU, Herlina Rauf, saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Jaksa telah membacakan tuntutan tersebut pada 10 November di PN Jaksel. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka serta meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa jujur di persidangan, berterus terang, tidak membantah dakwaan, terutama dia punya keluarga sebagai kepala keluarga," ujarnya.

Brigadir AM dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Diketahui dalam kasus ini seorang mahasiswa Kendari bernama Randi tewas diduga tertembak saat mengikuti demo yang berujung ricuh di DPRD Sultra, selain itu ada seorang wanita hamil yang tertembak di kakinya.

PN Jaksel Lockdown Seminggu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memberlakukan lockdown atau pelayanan terbatas dimulai pada Senin, 23 November 2020, selama seminggu. Hal itu karena Ketua PN Jaksel dinyatakan positif Corona dan ada beberapa pegawai lainnya terkonfirmasi COVID-19.

"Tanggal 23-27 November lockdown, istilahnya pelayanan terbatas," kata Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Jumat (20/11).

Suharno mengatakan awalnya Ketua PN Jaksel diduga terkena COVID-19 dari sopirnya yang sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit karena positif Corona hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 19 November lalu. Namun kondisi Ketua PN Jaksel positif tanpa gejala, saat ini melakukan isolasi mandiri.

Ia mengungkap para pegawai PN Jaksel dilakukan tes swab, hasilnya terdapat 3 ASN yang dinyatakan positif COVID-19 sehingga total dengan Ketua PN Jaksel dan sopirnya 5 orang positif Corona dari klaster PN Jaksel. Sementara itu, tidak ada hakim yang dinyatakan positif.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads