Brigadir Abdul Malik (AM) bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Brigadir AM, insyaallah hari ini jadwalnya putusan," kata Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).
Suharno mengatakan sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang putusan Brigadir AM awalnya direncanakan digelar pada Selasa (24/11). Namun sidang tersebut ditunda karena PN Jaksel melakukan lockdown atau memberikan pelayanan terbatas pada 23-27 November menyusul Ketua Pengadilannya positif COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pengadilan selalu siap, kita pantau aja pukul 10.00 WIB ke atas. Mudah-mudah bisa diputus hari ini," ujar Suharno.
Dalam kasus ini, Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi yang diduga tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Brigadir AM terbukti karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
"Dituntut 4 tahun pidana penjara," kata salah satu anggota JPU, Herlina Rauf, saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/11).
Halaman berikutnya soal kasus tewasnya mahasiswa Kendari.