Perkosa Pacar Berusia 17 Tahun, Pria di Aceh Divonis 150 Kali Cambuk

Perkosa Pacar Berusia 17 Tahun, Pria di Aceh Divonis 150 Kali Cambuk

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 16:18 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)

Namun, hakim memutus jenis hukuman berbeda. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan uqubat cambuk sebanyak 150 kali," putus hakim, Selasa (13/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh. Namun banding tersebut tidak diterima karena sudah melewati batas pengajuan.

Dalam pertimbangannya, hakim MS Aceh menyatakan berkas memori banding harus diajukan 7 hari setelah putusan. Seharusnya, jaksa mengajukan banding paling lambat 26 Oktober 2020. Tetapi, jaksa mengajukannya pada 2 November 2020.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan permohonan banding pembanding/jaksa penuntut umum tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard); Membebankan kepada terdakwa/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000," putus hakim, Senin (30/11).


(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads