Namun, hakim memutus jenis hukuman berbeda. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan uqubat cambuk sebanyak 150 kali," putus hakim, Selasa (13/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh. Namun banding tersebut tidak diterima karena sudah melewati batas pengajuan.
Dalam pertimbangannya, hakim MS Aceh menyatakan berkas memori banding harus diajukan 7 hari setelah putusan. Seharusnya, jaksa mengajukan banding paling lambat 26 Oktober 2020. Tetapi, jaksa mengajukannya pada 2 November 2020.
"Menyatakan permohonan banding pembanding/jaksa penuntut umum tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard); Membebankan kepada terdakwa/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000," putus hakim, Senin (30/11).
(agse/haf)