Jaksa KPK Harap MA Tolak PK Fredrich Yunadi

Jaksa KPK Harap MA Tolak PK Fredrich Yunadi

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 10:25 WIB
Mantan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Majelsi hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara denda 500 juta rupiah dan subsider 5 bulan penjara. Grandyos Zafna/detikcom
Fredrich Yunadi. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan kesimpulan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK berharap PK Fredrich Yunadi ditolak.

Penyerahan kesimpulan dilakukan pada Senin (30/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Jaksa berharap hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili PK ini menolak PK Fredrich Yunadi.

"Sidang kemarin, JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap majelis hakim di tingkat PK menolak permohonan PK-nya," ujar jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penyerahan kesimpulan, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa akan menggelar sidang kembali dengan agenda penandatanganan berkas acara. Sidang akan kembali digelar pada 14 Desember 2020 mendatang.

Diketahui, Fredrich Yunadi mengajukan PK pada 16 Oktober 2020. Di kasus ini, Fredrich Yunadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich Yunadi merintangi penyidikan KPK saat menjadi pengacara Setya Novanto dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis, Fredrich Yunadi kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Kasasi yang diajukan Fredrich Yunadi itu ditolak MA.


Fredrich Yunadi kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan PK. Simak di halaman selanjutnya...


Fredrich Yunadi
mengajukan PK pada 16 Oktober 2020. Dalam sidang PK, ada 12 bukti baru yang diajukan Fredrich Yunadi.

"Bukti baru ada 12 item," ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (6/11).

Rudy menjelaskan 12 bukti baru itu salah satunya berisi beberapa literatur asing dan materi pendapat hukum tentang profesi advokat. Fredrich Yunadi juga mencantumkan literatur asing di PK-nya.

"Ada beberapa literasi yang memberikan penjelasan, artinya profesi advokat itu sebenarnya tidak bisa dituntut dalam visi dia menjalankan tugas profesinya secara legal tadi. Masalah apakah menghalangi atau tidak, itu ahli akan menerangkan," jelas Rudy.

"(Literatur) salah satunya itu dari Kanada kalau nggak salah tadi saya sudah baca, terkait masalah advokat," tambahnya

Menurut Rudy, literatur yang dituangkan di bukti baru itu belum pernah dipakai dalam perkara siapa pun yang berkaitan dengan perintangan penyidikan. Rudy berharap literatur ini bisa mengubah pandangan hakim nanti.

Halaman 2 dari 2
(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads