Sidang peninjauan kembali (PK) Fredrich Yunadi kembali dilanjutkan. Fredrich menghadirkan saksi ahli yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Hasanuddin, Prof Dr Muhammad Said Karim.
Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020), Fredrich mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango terkait status advokat Donny Tri Istiqomah, pengacara PDIP di kasus Harun Masiku.
"Mohon dalam hal ini apakah ahli pernah membaca berita yang di dalam lingkungan tirtayasa, Wakil Ketua KPK Bapak Nawawi Pomolango mantan ketua Pengadilan Jaktim yang juga mantan hakim PT Denpasar yang menyatakan di hadapan pubik, dan tersangka, sedangkan Hasto masih jauh, sedangkan Donny adalah pengacara partai yang sedang menjalankan tugasnya sehingga tidak bisa dijerat. Gimana pendapat ahli terhadap pendapat Wakil Ketua KPK tersebut?" tanya Fredrich dalam sidang PK yang digelar virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said sebagai ahli pun mengaku sepakat dengan pernyataan Nawawi yang menilai pengacara tidak pantas dijerat hukum jika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. Dia juga menilai seorang pengacara tidak bisa dijerat hukum jika sedang menjalankan tugas mendampingi klien.
"Jika benar Pak Nawawi Pomolango sebagai mantan Ketua PN Jaktim dan mantan hakim PT Denpasar dulu, dan sebagai salah satu petinggi KPK, menurut ahli benar pernah menyatakan bahwa advokat ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat tidak dapat dijerat," kata Said Karim.
"Bahwa beliau menyatakan yang seperti ini, saya tak membacanya, tapi saya sependapat pernyataan jika beliau menyatakan bahwa advokat, ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat, tentu tidak dapat dijerat menurut hukum," tambahnya.
Selain itu, ahli yang dihadirkan Fredrich ini mengatakan tentang tugas pokok seorang pengacara. Menurutnya, Fredrich tidak dapat dikenai pidana merintangi penyidikan karena setiap hal yang dilakukan pengacara itu diatur oleh undang-undang tentang advokat.
"Jika kalau kemudian pertanyaannya menanya identitas penyidik yang datang atau menanyakan surat perintah penangkapan dan sebagainya, sepanjang itu memang diatur hukum acara pidana kita yang diatur UU Nomor 18 Tahun 2003, maka menurut hemat saya menurut pendapat hakim saya, yang Bapak lakukan menjalankan tupoksi Bapak untuk jalankan profesi advokat, dan secara pribadi, menurut pendapat hukum, tidak masuk kategori perintangan menghalangi proses penyidikan," ucap Said Karim.