Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, Brigadir AM Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 09:54 WIB
Sidang lanjutan kasus peluru nyasar Brigadir AM
Ilustrasi suasana sidang kasus Brigadir AM. (Dwi Andayani/detikcom)

Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terkait tewasnya Randi. Randi diduga tewas karena tertembak saat mengikuti demo di DPRD Sultra yang berakhir ricuh.

"Dakwaannya ada pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP penganiayaan, Pasal 360 KUHP (menyebabkan orang lain luka-luka)," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Herman Darmawan saat dihubungi, Jumat (7/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigadir AM didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 360 ayat 2 KUHP. Jaksa menyebut perbuatan Brigadir AM terkait tewasnya mahasiswa Kendari yang diduga tertembak saat berunjuk rasa di DPRD Sultra dan menyebabkan seorang ibu hamil terluka tembakan di kakinya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, salah seorang saksi bernama Alim Amri Nusantara memberikan keterangan perihal luka di tubuh Randi. Alim juga merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo.

ADVERTISEMENT

"Sempat melihat ada lukanya, di dada kemudian di bawah ketiak. Dada sebelah kanan dan bawah ketiak kanan, ada luka berlubang," ujar Alim yang hadir sebagai saksi secara virtual, Kamis (13/8).


(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads