Sudjarwoko menambahkan, para pelaku kerap mengincar mobil-mobil mewah yang terparkir di tempat umum. Mereka mengambil aksesori mobil, seperti tape, video player, dashboard, speedometer, hingga blower air conditioner mobil.
"Modus operandi yang dilakukan ini mereka berpatroli melihat dan mencari sasaran mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat. Kemudian kelompok ini mendekati sasaran dan parkir di sebelah target mereka," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar. Itu kurang-lebih berkisar 10 menit. Setelah itu barang dibawa lari kemudian dijual ke penadah," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini para pelaku ditahan di Polres Jakut.
(mea/mea)