Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan MER-C tidak punya kewenangan melakukan tes swab COVID-19.
"MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Mahfud dalam siaran langsung lewat kanal YouTube BNPB RI, Minggu (29/10) malam.
Habib Rizieq dirawat di RS UMMI sejak Rabu (25/11) lalu dan keluar dari RS UMMI pada Sabtu (28/11) malam kemarin. Habib Rizieq dites usap oleh MER-C pada Jumat (27/11) siang. Tes dari pihak MER-C ini menjadi kontroversial karena dilakukan tanpa koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud Md menjelaskan, RS UMMI dan MER-C akan dimintai keterangan oleh penegak hukum. Soalnya, ada unsur ancaman pidana di kasus ini, yakni KUHP Pasal 212 dan 216 karena menghalangi petugas untuk untuk melakukan upaya penyelamatan masyarakat. Namun RS UMMI dan MER-C belum tentu bersalah.
"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," kata Mahfud.
(dkp/dkp)