PAN soal Catatan Kesehatan Habib Rizieq Bisa Dibuka: Untuk Jaga Diri

PAN soal Catatan Kesehatan Habib Rizieq Bisa Dibuka: Untuk Jaga Diri

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 11:36 WIB
Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay
Saleh Partaonan Daulay (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bahwa catatan kesehatan bisa dibuka dengan alasan tertentu. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay tak masalah dengan meminta pemerintah membaca kembali undang-undang terkait pengumuman catatan kesehatan pasien.

"Coba undang-undang itu semua dibaca lagi supaya tidak ada lagi merasa ditinggalkan, merasa diambil hak-haknya, kalau menurut UU diperbolehkan dibuka ya nggak apa-apa, kalau tidak boleh ya tentu harus dijaga kerahasiaan pasiennya," ujar Saleh kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Saleh menyinggung terkait pengumuman data pasien COVID-19 saat awal mula Corona merebak di Indonesia. Saat itu, kata Saleh, terjadi perdebatan terkait data-data pasien yang diumumkan pemerintah ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Saleh meminta pemerintah perlu mengkaji kembali undang-undang terkait agar tidak ada lagi perdebatan di masyarakat.

"Ada juga memang yang mengatakan bahwa untuk kepentingan lebih luas, masyarakat luas itu diperkenankan. Nah, pengecualian-pengecualian ini yang perlu diperjelaskan supaya tidak ada perdebatan, jadi jangan debat kusir kan UU-nya ada tuh, tentang rumah sakit, tentang kesehatan, tentang karantina kesehatan, dan lain-lain," sebut Saleh.

ADVERTISEMENT

"Tapi kan sebetulnya tidak masalah kalau dibuka, menurut saya tidak ada masalah, silakan dibuka saja, apa pun hasilnya silakan disampaikan ke publik, dan itu bisa jadi refleksi ke publik untuk berhati-hati, jaga diri, dan justru manfaatnya besar. Kalau nggak mau, ya UU tidak memperbolehkan untuk dibuka, ya itu kita tidak bisa paksa," lanjutnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq membuat pernyataan secara tertulis penolakan publikasi hasil swab tersebut. Surat pernyataan itu menegaskan bahwa dia tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka informasi hasil swab-nya.

Mahfud Md meminta Habib Rizieq Shihab bersikap kooperatif terkait pemeriksaan kesehatannya. Mahfud menambahkan ada dalil lex specialis derogat legi generali.

Maka, kata dia, jika ada hukum khusus, ketentuan umum itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan.

"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," imbuhnya.

"Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka siapa pun bisa diancam dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud.

(isa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads