Ingatkan Rizieq, Mahfud Nyatakan Catatan Kesehatan Bisa Dibuka dengan Alasan

Ingatkan Rizieq, Mahfud Nyatakan Catatan Kesehatan Bisa Dibuka dengan Alasan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Nov 2020 21:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md.
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok: Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta imam besar FPI Habib Rizieq Syihab bersikap kooperatif terkait pemeriksaan kesehatannya. Dia menyebut ada undang-undang yang membolehkan membuka catatan kesehatan pasien.

Awalnya Mahfud menyinggung Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dalam ketentuannya memang setiap pasien memiliki hak untuk tidak membuka catatan kesehatannya.

"Itu dilindungi, setiap pasien berhak meminta agar record kesehatannya tak dibuka pada umum, itu berdasar Undang-Undang 36 Tahun 2009," kata Mahfud dalam jumpa persnya di BNPB, Minggu (29/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Mahfud, ada dalil lex specialis derogat legi generali. Di mana, kata dia, jika ada hukum khusus, ketentuan umum itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan.

"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," imbuhnya,

ADVERTISEMENT

"Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka siapa pun bisa diancam dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud.

Untuk itu, dalam hal ini Mahfud meminta Rizieq kooperatif. Sebab, dia bisa juga punya kemungkinan tertular dari kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Oleh sebab itu dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Syihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Habib Rizieq membuat pernyataan secara tertulis penolakan publikasi hasil swab tersebut. Surat pernyataan itu menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka informasi hasil swab-nya.

Foto surat pernyataan Habib Rizieq ini beredar di media sosial. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan surat pernyataan yang beredar itu.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Habib Rizieq pada Sabtu 28 November 2020 di Bogor. Ada dua saksi yang juga menandatangani surat pernyataan Habib Rizieq yang diketik dalam selembar kertas bermeterai.

Simak isi surat pernyataan Habib Rizieq di halaman selanjutnya.

Berikut isi surat pernyataan itu selengkapnya:

Surat Pernyataan

Bismillahirohmanirrohiim (dalam huruf Arab).

Saya bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Moh. Rizieq
Umur: 55 Tahun
Alamat: --------

Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi hasil pemeriksaan medis dan hasil swab.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat. Untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.


Bogor 28 November 2020

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads