Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dicopot dari jabatannya. Keduanya dinilai lalai terkait massa Habib Rizieq Syihab (HRS) di Petamburan.
Pencopotan Bayu dan Andono ini menambah panjang deretan pejabat yang dicopot gegara kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu.
Pencopotan sejumlah pejabat ini imbas dari serangkaian acara Habib Rizieq setiba di Indonesia setelah lebih dari 3 tahun berada di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq disambut massa pendukungnya dalam jumlah besar. Kedatangan Habib Rizieq pada Selasa (10/11) menimbulkan kerumunan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, hingga Petamburan, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Habib Rizieq sempat berkegiatan menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, sebelum lanjut berceramah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/11).
Pada Sabtu (14/11), Habib Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, disertai Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara ini selesai Minggu (15/11) dini hari.
Acara Habib Rizieq ini menimbulkan kerumunan, baik di Jakarta, tepatnya Petamburan, Jakarta Pusat, maupun di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Atas lahirnya kerumunan massa di tengah pandemi Corona (COVID-19), Polri telah meminta keterangan merotasi sejumlah pejabat dan berencana memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait kerumunan acara Habib Rizieq.
Para pejabat yang terkait juga dievaluasi secara internal oleh instansi yang bersangkutan. Simak di halaman berikutnya:
Wali Kota Jakarta Pusat Diberhentikan
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pencopotan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Surat itu berisi pengangkatan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sebagai pelaksana tugas (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.
"Melaksanakan tugas sebagaimana pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugasnya," tulis surat tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (28/11/2020).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono membenarkan soal pencopotan tersebut. Namun, dia masih memastikan apakah pencopotan itu berkaitan dengan kerumunan di Petamburan.
"Ada Plh-nya, Irwandi. (Soal hubungan dengan kerumunan Petamburan) masih ditanyakan," kata Mujiyono.
Bayu Dicopot Karena Lalai Terkait Kerumunan di Petamburan
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dicopot karena dinilai lalai terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu.
"Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah. Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11/2020).
Pencopotan ini, lanjut Chaidir, dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta. Dari situ didapati fakta bahwa Bayu Meghantara dinilai lalai menjalankan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya terhitung pada 24 November 2020. Setelah dicopot, ia langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Kadis LH Juga Dicopot
Selain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Andono Warih juga dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Chaidir, pencopotan dilakukan setelah keduanya diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta.
Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Juga Lalai Pinjamkan Fasilitas ke Massa HRS
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Andono Warih dianggap lalai karena menyediakan fasilitas dan pendukung acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," tulis Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Chaidir, pencopotan itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan, mereka dinilai lalai karena pemberian fasilitas tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," katanya.
Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Bayu Meghantara maupun Andono Warih dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot
Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Matro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.
Kepala KUA Tanah Abang Dibebastugaskan
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melakukan mutasi terhadap Kepala KUA Tanah Abang Sukana. Sukana dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA. Ia kemudian dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," kata Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
"Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan," imbuhnya.
Kamaruddin menyampaikan pencopotan tersebut dilakukan setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Dari hasil investigasi itu, Sukana dianggap mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq, Najwa Syihab.
"Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020," ungkapnya.
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.