Pemprov DKI: Walkot Jakpus Dicopot karena Lalai soal Kerumunan di Petamburan

Pemprov DKI: Walkot Jakpus Dicopot karena Lalai soal Kerumunan di Petamburan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 15:13 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara (Isal Mawardi/detikcom)
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dicopot dari jabatannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenarkan Bayu dicopot karena dinilai lalai terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah. Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11/2020).

Pencopotan ini, lanjut Chaidir, dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta. Dari situ didapati fakta bahwa Bayu Meghantara dinilai lalai menjalankan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya terhitung pada 24 November 2020. Setelah dicopot, ia langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Bayu Meghantara diberhentikan sementara dari jabatannya. Pencopotan itu terjadi usai kerumunan massa Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Surat itu berisi pengangkatan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi sebagai pelaksana tugas (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

"Melaksanakan tugas sebagaimana pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugasnya," tulis surat tersebut seperti dilihat detikcom.

Simak juga video 'Polisi Sebut Ada Pidana dalam Kerumunan Acara Habib Rizieq':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads