Video viral di media sosial menunjukkan sebuah kafe yang dipadati pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus COVID-19. Dalam video tersebut terlihat para pengunjung duduk tanpa jarak dan beberapa tidak mengenakan masker.
Tiap pengunjung yang datang di lokasi terlihat santai mengabaikan anjuran protokol kesehatan. Para pengunjung terlihat menikmati pertunjukan musik di lokasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.
Dari informasi yang dihimpun, kafe tersebut bernama Sea-Bat dan berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi dan Satpol PP pun segera turun tangan untuk melakukan penindakan terkait temuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barusan tadi pukul 20.00 WIB bersama Pemprov DKI, Satpol PP ya. Jadi 1x24 jam disegel dulu akibat adanya laporan masyarakat dalam bentuk video viral di Instagram itu," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (28/11/2020).
![]() |
Menurut Heribertus, saat ini pihaknya telah memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan. Dia menyebut langkah hukum yang akan diambil akan mengacu pada proses pemeriksaan yang tengah dilakukan polisi.
"Kasat Reskrim langsung manggil (pemilik) di Polres untuk kita mintai keterangan kenapa bisa terjadi seperti itu. Kan pemeriksaan masih lanjut nih, kalau ditemukan pelanggarannya baru nanti ada tindakan dari Pemprov," ungkap Heribertus.
Selain itu, Heribertus memastikan pihaknya akan mengetatkan patroli di lokasi tersebut. Dia mengatakan aparat akan berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan kafe tersebut tetap disegel sampai waktu yang ditentukan.
"Nanti dari polsek kan akan patroli ya. Dari Satpol PP juga patroli tetap ingatkan protap protokol kesehatan," jelasnya.
Penjelasan Satpol PP soal penyegelan kafe di Menteng bisa disimak di halaman selanjutnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP yang turut melakukan penyegelan pada kafe tersebut mengatakan, penyegelan kafe tersebut diharapkan bisa membuat para pemilik akan disiplin dalam menetapkan protokol kesehatan. Satpol PP sendiri menyebut pihaknya akan segera melakukan denda administrasi jika kafe tersebut diketahui melakukan pelanggaran serupa.
"Jadi ke depan tempat ini sudah teregister sebagai pelanggar, kalau nanti ditemukan lagi akan kami berikan denda administrasi sebesar Rp 50 juta," ungkap Gatra, salah satu perwakilan Satpol PP dalam keterangannya.
Langkah gerak cepat dari kepolisian dan Satpol PP dalam merespon pelanggaran protokol kesehatan di kafe Sea-Bat ini juga diapresiasi oleh relawan COVID-19, dr.Tirta. Selain itu, dr.Tirta pun berharap penyegelan tempat tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para pemilik usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.
"Terima kasih @humas.pmj dan @satpolpp.dki sudah gerak cepat. Patut kita apresiasi. Semoga @seabat.it mengambil hikmah. Terkait sanksi lain saya akan update terus. Terkait denda dkk, biarkan satpol pp yang merilis," tulis dr.Tirta dalam unggahan Instagram-nya.