Pengelola Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), sudah membayar denda progresif Rp 50 juta karena dua kali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Satpol PP hari ini membuka segel di Tebalik Kopi.
"Untuk pembukaan segel tadi sekitar jam 12.00 WIB sama ada pernyataan-pernyataan," kata pemilik Tebalik Kopi, Iqbal Muksin, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (1/10/20).
Iqbal mengatakan ada 3 personel Satpol PP yang melakukan proses pembukaan segel. Selain itu, pengelola Tebalik Kopi diminta menandatangani pernyataan untuk mematuhi protokol COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada proses tanda tangan untuk kita ngikutin protokol selama PSBB, kita ngikutin Pergub 2020 yang mengenai COVID-19," ujar Iqbal.
Pengelola Tebalik Kopi turut menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena telah lalai menjalankan protokol kesehatan.
"Tadi pernyataan untuk permohonan maaf dari Tebalik Kopi untuk Pak Gubernur dan Pak Arifin karena kita sudah melanggar protokol beberapa waktu lalu," ungkap Iqbal.
"Iya permintaan maaf karena sudah lalai untuk secara protokol kesehatan," imbuhnya.
Iqbal mesyukuri segel di Tebalik Kopi sudah dibuka. Untuk sementara, pihaknya tidak akan beroperasi selama PSBB ketat.
"Kita untuk selama masa PSBB ketat tidak buka dulu, masih nunggu sampai PSBB transisi dulu baru buka operasional lagi," kata Iqbal.
Sebelumnya, Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), disanksi denda progresif Rp 50 juta karena dua kali melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Satpol PP menyatakan denda tersebut telah dibayarkan.
"Kemarin (29/9) yang bersangkutan sudah bayar denda progresif Rp 50 juta," kata Kabid Pengawasan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Hartono Abdullah ketika dimintai konfirmasi, Rabu (30/9).
Untuk diketahui, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam video diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin mengatakan marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19.
Arifin mengatakan Kafe Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, esoknya, Jumat (4/9), mereka tetap buka dan tidak ada iktikad baik untuk melakukan perbaikan protokol COVID-19. Ia tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP.
Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan Tebalik Kopi sudah dua kali melanggar ketentuan PSBB. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda progresif Rp 50 juta kepada Tebalik Kopi.
"Ya, itu Tebalik Kopi, karena dia sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp 50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9).
(idn/idn)