"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli.
Pemberian tersebut dilakukan sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir dilakukan pada Jumat (27/11) dengan uang sebesar Rp 425 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penyerahan terakhir dilakukan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penyerahan uang terjadi pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.
Orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmawati, diamankan setelah menerima tas plastik putih yang diberikan oleh Cynthia Gunawan, yang merupakan perantara dari Hutama Yonathan, dan Nuningsih (NN) selaku Direktur RSU Kasih Bunda.
Tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi. Total ada 10 orang yang diamankan. Setelah diperiksa selama 24 jam, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatnya (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
Ajay selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hutama selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
(jbr/hri)