Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. KPK menduga Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli di KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.
"Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 Miliar. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM," ucap Firli.
Hutama Yonathan kemudian menyembunyikan aliran dana suap tersebut dengan membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. Menurut Firli, pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali sejak 6 Mei 2020. Namun, Ajay baru menerima uang suap sebesar Rp 1,661 miliar.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," ujarnya.
Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan gedung RSU Kasih Bunda. Simak halaman selanjutnya.