KPK OTT 2 Kali dalam Sepekan, ICW Ingatkan Tunggakan Kasus Lama

KPK OTT 2 Kali dalam Sepekan, ICW Ingatkan Tunggakan Kasus Lama

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 07:28 WIB
Kurnia Ramadhana
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan dua kali dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam sepekan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dua OTT dalam sepekan ini belum bisa dijadikan tolok ukur jika UU KPK yang baru memperkuat penindakan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sejak Januari KPK era Firli Bahuri baru melakukan 4 kali OTT. Padahal, dia yakin jika UU KPK tak direvisi mungkin OTT akan lebih banyak dari pada saat ini.

"Sepanjang Januari sampai dengan saat ini KPK telah melakukan empat kali tangkap tangan. Banyak pihak yang menyebutkan bahwa revisi UU KPK sama sekali tidak terbukti memperlemah lembaga anti rasuah tersebut. Namun, ICW beranggapan justru sebaliknya. Jika saja UU KPK masih seperti sedia kala, ICW meyakini jumlah penindakan jauh lebih banyak ketimbang tahun ini," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai hal itu tak lepas dari semakin birokratisnya proses penindakan KPK setelah UU baru berlaku. Terlebih lagi, menurutnya pimpinan KPK saat ini cenderung fokus pada pencegahan.

"Belum lagi ditambah dengan minimnya komitmen sebagian besar Pimpinan KPK yang lebih menitikberatkan pada pencegahan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Kurnia juga menyinggung masih banyaknya tunggakan kasus-kasus besar yang belum tuntas hingga belum tertangkapnya para buronan. Karena itu, dua OTT dalam sepekan belum bisa jadi tolak ukur jika mesin penindakan KPK tidak lemah.

"Tolak ukur performa KPK juga mesti dilihat dari perkara-perkara yang menjadi tunggakan selama ini. Misalnya: pengadaan KTP-elektronik, divestasi PT Newmont, BLBI, dan juga Century. Jadi, tidak bisa hanya melihat dari rangkaian OTT lalu menyimpulkan bahwa KPK sedang tidak dalam masalah," ujarnya.

"Lagi pun, sampai saat ini toh masih ada beberapa buronan yang tidak mampu diringkus oleh KPK, misalnya, Harun Masiku." imbuhnya.

Kedua OTT KPK itu menjerat siapa saja? Simak di halaman berikutnya>>>

Untuk diketahui, KPK melakukan dua serangkaian OTT dalam waktu yang berdekatan. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjerat OTT KPK berselang tiga hari setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap.

OTT pertama dilakukan KPK terhadap Edhy pada Selasa (24/11) malam. OTT itu berkaitan dengan dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. Dalam OTT ini, KPK menjerat 7 orang tersangka terdiri dari Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM). Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT kedua menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11). KPK mengamankan 10 orang di Bandung Jawa Barat dan menyita uang senilai Rp 425 juta.

OTT ini terkait dugaan korupsi perizinan pengembangan rumah sakit di Cimahi. Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Ajay dkk. Konferensi pers soal status hukum Walkot Ajay dkk diumumkan pagi ini.

Halaman 2 dari 2
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads