Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyinggung angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh yang disebutnya masih tinggi. Dia meminta Pemerintah Aceh fokus menggunakan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk menuntaskan 2 masalah itu.
"APBA ini harus menjawab persoalan-persoalan yang saat ini masih dialami oleh kita bersama. Anggaran yang jumlahnya Rp 16 triliun lebih harus dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Dahlan saat memimpin rapat paripurna, Jumat (27/11/2020).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021 digelar di Gedung DPR Aceh. Rapat dihadiri Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta sejumlah anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan mengatakan indeks pembangunan manusia (IPM) di Aceh masih rendah dibandingkan nasional. Berdasarkan data BPS 2020, kesenjangan pembangunan manusia antar kabupaten dan kota di Aceh disebut masih tinggi.
Selain itu, Dahlan juga menyoroti angka kemiskinan di Tanah Rencong berjumlah 14,99% dari jumlah penduduk. Sedangkan pengangguran, berdasarkan data BPS berjumlah 136 ribu orang atau 5,42%.
"Aceh berada pada posisi terendah nomor dua di Sumatera dalam persoalan angka kemiskinan dan angka pengangguran," jelas Dahlan.
Dahlan berharap APBA digunakan secara efektif. Dia berharap APBA 2021 berjalan sesuai target yang telah ditentukan.
"Filosofi dan keberadaan APBA yaitu untuk dapat mengetahui perkembangan pembangunan dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Anggaran merupakan arah dan petunjuk bagi kita untuk melaksanakan pembangunan Aceh dalam satu tahun mendatang yang telah direncanakan," ujar Politikus Partai Aceh ini.
"Dengan adanya APBA kita sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan dalam satu tahun anggaran. APBA sebagai instrumen guna memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian Aceh," lanjutnya.
Sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kata Dahlan, APBA adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Qanun Aceh. Dalam penyusunannya harus disetujui bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh.
"Kemudian disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk dilakukan evaluasi. Perumusan RAPBA berbeda dengan perumusan rancangan qanun lainnya yang tidak memerlukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri," tuturnya.
(agse/haf)