Polisi meluruskan soal status hukum Ketua FPI Kecamatan Galang, Welly, yang diamankan karena diduga mengunggah foto hoax bergambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). Welly disebut masih berstatus saksi.
"Saksi, sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Dia mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Saat ini Welly telah dipulangkan dan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Welly diamankan polisi di rumahnya di Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia ditangkap karena diduga mengunggah foto hoax bergambar Megawati menggendong Jokowi.
Foto hoax itu diduga dipakai Welly sebagai foto profil di akun Facebook-nya. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi.
Simak video 'Saat Ketua FPI di Sumut Diciduk Akibat Unggah Foto Mega Gendong Jokowi':
"Ya (menjadi tersangka)," ujar Nainggolan.
Dia mengatakan Welly diduga melakukan ujaran kebencian. Dia dijerat dengan UU ITE.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," ucapnya.
Nainggolan juga mengungkap motif Welly mengunggah foto hoax itu. ""Mungkin dia merasa tidak senang dengan kepemimpinannya," kata Nainggolan.