Usai bertemu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi mendapat jawaban serupa dengan yang disampaikan Kajari Mataram.
"Jadi, berkasnya akan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) apabila petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik," kata Andriadi Iktamalah, perwakilan tim kuasa hukum keluarga korban dari Montani Paraliberi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, tim kuasa hukum keluarga korban yang berasal dari alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
Andriadi berharap penambahan sangkaan pasal pembunuhan berencana untuk tersangka RPN dapat dilengkapi penyidik sesuai dengan bukti petunjuk yang ada.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa penambahan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam berkas perkara milik tersangka RP sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. Dia mengatakan bukti-bukti yang menguatkan adanya sangkaan pembunuhan berencana sudah dicantumkan dalam pengembalian berkas keduanya.
"Petunjuk yang diminta jaksa sudah kami penuhi di berkas. Makanya, berkas kami ajukan kembali ke jaksa untuk diteliti," kata Kadek Adi.
Dalam kasus ini, RPN merupakan kekasih korban. Aksi pembunuhan dilakukannya di rumah yang dia huni bersama adiknya di kawasan Perumahan Royal Mataram pada Kamis (23/7) malam. Jasadnya ditemukan pada Jumat (24/7) pagi. Sementara pelaku sudah kabur ke rumahnya di Lombok Tengah.
RPN disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(jbr/idh)