Masukan Komisi III DPR soal Perpres 'TNI Berantas Terorisme': Definisi-Dualisme

Masukan Komisi III DPR soal Perpres 'TNI Berantas Terorisme': Definisi-Dualisme

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 15:01 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah sudah menerima masukan DPR RI mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) soal pelibatan TNI dalam aksi pemberantasan terorisme. Komisi III DPR turut memberikan sejumlah catatan kritis terkait rancangan perpres itu.

"Iya betul. Komisi III telah memberikan pandangan dan catatan kritis terkait rancangan perpres tersebut dan telah disampaikan kepada Menkum HAM. Selanjutnya hasil pandangan Komisi III akan dibahas oleh pemerintah melalui Menko Polhukam," kata Herman Hery kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Salah satu hal yang disoroti Komisi III DPR adalah mengenai definisi dari kata 'aksi terorisme'. Menurut Herman, definisi yang 'aksi terorisme' masih belum menunjukkan perbedaan antara 'aksi terorisme' dengan 'tindak pidana terorisme'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Definisi 'aksi terorisme' belum menunjukkan perbedaan aksi terorisme dengan tindak pidana terorisme atau terorisme sehingga belum mampu menjelaskan keadaan dan situasi peran TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 43 I UU No 5 Tahun 2018," kata Herman.

"'Aksi terorisme' seharusnya dipahami sebagai tindakan nyata yang menimbulkan suasana teror yang meluas dan melampaui kemampuan kepolisian. Frasa 'atau dengan eskalasi tinggi' sebaiknya diubah menjadi 'bereskalasi tinggi'," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Komisi III DPR menyoroti pengaturan lebih rinci mengenai batasan peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Sebab menurutnya, tugas yang meliputi penangkalan dan pemulihan aksi terorisme adalah kegiatan yang menjadi kewenangan BNPT. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan lebih rinci dengan batasan-batasan yang jelas, bahwa telah timbul ancaman yang nyata dan membutuhkan pola pendekatan militer, yakni sudah di luar kemampuan dari kepolisian, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Selanjutnya, Herman menyoroti potensi adanya dualisme kewenangan dan pertentangan hukum dalam rancangan perpres tersebut. Khususnya, kemungkinan gesekan yang terjadi antara TNI dan aparat penegak hukum lainnya.

"Dalam rancangan perpres ini, kegiatan penangkalan berpotensi bergesekan atau bersinggungan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pihak lain yakni aparat penegak hukum dan intelijen berdasarkan undang-undang. Hal ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dan pertentangan hukum," ucap Herman.

Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti kewenangan pencegahan dan kewenangan penindakan aksi terorisme. Herman secara khusus menyoroti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI tidak berwenang melakukan pencegahan Terorisme. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme merupakan kewenangan BNPT," katanya.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI tidak berwenang melakukan pencegahan Terorisme. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme merupakan kewenangan BNPT," imbuh Herman.

Bagaimana masukan Komisi I DPR RI mengenai rancangan perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme? Simak di halaman selanjutnya.

Diketahui, pemerintah telah menerima masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres pelibatan TNI untuk memberantas terorisme. Masukan tersebut selanjutnya akan dirapatkan oleh pemerintah.

"Hari ini kami sudah terima masukan Komisi I dan Komisi III. Nanti masukan DPR akan kami bahas di pemerintah. Saya akan surati Menko Polhukam," kata Menkum HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (25/11).

Sebelumnya, Komisi I DPR RI juga sudah memberikan masukkan mengenai rancangan perpres pelibatan TNI dalam aksi terorisme.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah menerima masukan dari Komisi I DPR mengenai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Azis mengatakan saat ini DPR RI masih menunggu masukan dari Komisi III DPR.

"Komisi I sudah memberikan masukan. Tinggal menunggu dari Komisi III," kata Azis kepada wartawan pada Senin (26/10) malam.

Azis tidak merinci sejumlah masukan yang telah diberikan oleh Komisi I DPR. Namun, ia menegaskan Komisi I mendukung pelibatan TNI sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Intinya mendukung sesuai UU 5/2018," ucap Azis.

Halaman 2 dari 2
(hel/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads