Satgas COVID-19 memberi penjelasan soal diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres karena vaksinasi Corona dinilai memerlukan pengaturan khusus.
"Dalam Perpres ini, percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa atau extraordinary dan pengaturan khusus. Peraturan ini mengandung peta jalan atau roadmap yang secara resmi. Selain itu, Perpres ini juga mengatur berbagai penugasan kepada BUMN maupun menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi COVID-19," kata Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (8/10/2020).
Ada empat aspek yang dibahas dalam Perpres terkait vaksin ini. Keempat aspek tersebut meliputi pengadaan, distribusi, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas untuk vaksinasi COVID-19.
"Pertama adalah pengadaan, terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik, kedua adalah distribusi vaksin sampai ke titik serah. Yang kedua utamanya adalah pelaksanaan. Di dalam pelaksanaan ini harus memperhatikan aspek kriteria dan prioritas penerima, berikutnya prioritas wilayah, selanjutnya adalah jadwal dan tahapan pemberian, serta terakhir adalah standar pelayanan," ujar Wiku.
"Faktor berikutnya adalah pendanaan. Dalam pendanaan ini adalah pengadaan yang dibiayai dari APBN dan penyediaan yang juga dibiayai dari APBD. Terakhir adalah dukungan dan fasilitas, ini adalah peran dari berbagai kementerian, Badan POM, LKPP, BPKP, Jaksa Agung, Polri, TNI, serta pimpinan daerah, yaitu gubernur, walikota, dan bupati," imbuhnya.
Wiku mengatakan, hingga saat ini ada sejumlah kandidat vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Menurut Wiku, Perpres ini akan menjadi dasar hukum terkait pengadaan dan proses vaksinasi COVID-19.
"Perpres ini juga menjadi dasar hukum terkait pengadaan vaksin dan proses vaksinasi COVID-19. Oleh karena itu, keberhasilan dua program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan yang ada di dalam Perpres ini dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Selama proses vaksinasi, Kementerian Kesehatan diharapkan bisa bekerja sama dengan kementerian lain serta pihak terkait lainnya. Masyarakat pun diminta berhati-hati dan selalu menyaring informasi yang beredar terkait vaksin ini.
"Selama proses pelaksanaan vaksinasi, diharapkan terjadi kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya, baik pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta, dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," kata Wiku.
"Selama pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, maka masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menerima informasi. Pastikan menerima informasi yang baik dan benar, harus bijak memilih informasi terkait vaksin tersebut dengan memastikan sumber informasi yang terpercaya, dan budayakan sikap untuk melakukan konfirmasi ulang saat menerima informasi baru," pungkasnya.
(azr/dhn)