Pembahasan soal aturan pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme terus berlanjut di parlemen. Anggota Komisi I DPR RI F-Golkar Dave Laksono menyebut akan ada rapat gabungan membahas pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.
"Jadi paling rapat gabungan antara pimpinan Komisi I dan III serta pimpinan DPR RI," kata Dave kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Rapat gabungan rencananya akan digelar dalam masa Sidang II DPR RI. Masa sidang dimulai pada 9 November 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak pernah ada pembahasan (panja) kok. Kan sudah kelar kemarin di komisi," ujar Dave.
Dave menyebut Komisi I dan Komisi III sudah membahas pelibatan TNI menangani aksis terorisme. Dave berharap posisi TNI menangani aksis terorisme sesuai undang-undang (UU).
"Mendorong agar posisi TNI dalam pemberantasan teroris sesuai dengan UU TNI saja," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah segera melanjutkan pembahasan draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Dia menyebut pembahasan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Saya sudah mendiskusikan ini dengan LSM, dengan teman-teman parpol, dengan lintas kementerian/lembaga, kira-kira tidak ada jawaban lain bahwa perpres itu harus segera diproses lebih lanjut pembahasannya. Karena, menurut UU, seharusnya sudah selesai tanggal 20 Juni, 21 Juni tahun 2019," kata Mahfud di Markorps Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).