Pemerintah telah menerima masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres pelibatan TNI untuk memberantas terorisme. Masukan tersebut selanjutnya akan dirapatkan oleh pemerintah.
"Hari ini kami sudah terima masukan Komisi I dan Komisi III. Nanti masukan DPR akan kami bahas di pemerintah. Saya akan surati Menko Polhukam," kata Menkum HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan draf masukan itu selanjutnya akan dibahas bersama Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya rancangan Perpres pelibatan TNI berantas terorisme ini memang sudah menjadi pembahasan Menko Polhukam.
"Nanti setelah kembali kami akan sampaikan ke Menko Polhukam dan tentunya Pak Menko akan adakan rapat untuk bahas masukan dari DPR Komisi I dan Komisi III," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjelaskan terkait masukan dari DPR. Komisi I, kata meminta adanya dewan pengawas sementara Komisi III meminta perlu kehati-hatian dalam penanganan TNI dalam tindakan preventif atas aksi terorisme.
"Pembentukan dewan pengawas dari Komisi I, kalau dari Komisi III perlu kehati-hatian dalam penanganan TNI dalam tindakan preventif. Nantikan pemerintah akan membahas di Menko Polhukam, Polhukam dengan jajarannya terkait akan mengeluarkan produk dari situ, untuk di-annouce ke publik," ujar Aziz.
Simak juga video 'Pangdam Jaya Tanya FPI: di Mana PKI?':
Selanjutnya, soal Perpres:
Lebih jauh Aziz mengungkap dewan pengawas terorisme nantinya akan dibentuk setelah dikeluarkannya Perpres. Kemudian dewan pengawas akan diisi 9 Fraksi DPR.
"Dewasnya nanti, setelah Perpres-nya keluar, kan untuk kita bentuk nanti DPR, seperti otsus, otsus kan dibentuk tuh seperti pengawas otsus, nanti terorisme dibentuk," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dituliskan TNI memiliki peran dalam pemberantasan aksi terorisme.
Peran tersebut tertuang dalam Pasal 43I. TNI sebagai lembaga negara berperan untuk mengatasi aksi terorisme sebagai bagian dari operasi militer.