"Ini jelas perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, tapi malahan Ketua FPI ini yang jadi korban Pasal 335 KUHP dituduh melakukan pidana sebagaimana Pasal 335 KUHP," kata dia.
Azis mengatakan di dalam demo tersebut diduga ada pihak yang memfitnah Habib Rizieq. Menurutnya hal tersebut memicu perpecahan. Dia meminta polisi menindak pihak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam unras tersebut jelas ada orang yang dalam orasinya di muka umum menuduh HRS sebagai tokoh radikal, ini jelas fitnah sebagaimana diancam pidana Pasal 311 (1) KUHP dan tindakan inilah yang diduga dapat memicu perpecahan, persatuan, dan kerukunan antarumat beragama dan bermasyarakat serta berbangsa dan bernegara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya, Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka atas pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq. Keduanya ditahan.
"Dua sudah ditetapkan tersangka. Sudah lakukan penahanan. Kini tersangka terus kita kembangkan keterangannya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min, Kamis (26/11).
Nandang mengatakan ada kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat pembubaran paksa demo tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Hasil pemeriksaan kedua tersangka dan saksi-saksi masih kami kembangkan. Dari tersangka dan bukti-bukti penyelidikan, ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
"Semua masih kami dalami lagi, masih penyelidikan untuk mengungkap selain kedua orang tersangka itu," sambung Nandang.
(jbr/idh)