MUI telah menyelesaikan Musyawarah Nasional (Munas) X. Hasilnya, Ketua Umum MUI dijabat oleh Miftachul Akhyar. Kemudian Anwar Abbas, Marsudi Syuhud, dan Basri Barmanda menjabat Wakil Ketua Umum MUI.
Sementara itu, Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Ma'ruf menyebutkan keputusan penetapan kepengurusan ini tidak dapat diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat," kata Ma'ruf Amin.
Selain menetapkan kepengurusan, MUI juga menetapkan sejumlah fatwa. Ada lima fatwa yang ditetapkan dalam Munas X MUI. Berikut lima fatwa hasil Munas X MUI:
1. Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
2. Fatwa tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini
3. Fatwa tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram
4. Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan
5. Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji bagi Yang Sudah Mampu
Munas X MUI berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring. Peserta luring adalah pengurus MUI pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah. Munas X MUI mengangkat tema 'Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen'.
(eva/gbr)