Tawuran geng pelajar di Koja, Jakarta Utara, menelan korban jiwa. Seorang pelajar berinisial I (13) tewas setelah dibacok oleh kelompok lawannya.
Tawuran itu bermula dari aksi saling ejek di media sosial. Kelompok korban dan pelaku kemudian janjian bertemu dan saling serang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/11). Kelompok korban dan pelaku tawuran di Jalan Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini merupakan kasus fenomena terhadap anak di mana dua geng ini sering berseteru di medsos: Facebook, Instagram, dan sebagainya. Karena sering saling ejek di medsos, mereka berjanji merealisasikan berseteru di lapangan, artinya kopi darat, ketemu di darat. Satu gengnya bernama STAME, yang satu lagi bernama RTB," ujar Sudjarwoko di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/11).
Ketika bertemu, rupanya geng RTB tidak sebanding dengan geng STAME. Geng RTB yang hanya berjumlah tiga orang pun akhirnya memutuskan melarikan diri.
"Ketika terjadi pertemuan antara geng STAME dan RTB ini, ternyata kekuatan tidak berimbang. Yang geng STAME ini sepuluh orang, sedangkan RTB ini tiga orang. Pada saat bertemu karena jumlahnya cuma tiga orang kabur menyerah, sambil melarikan diri," tuturnya.
Tidak berhenti di situ, STAME mengejar anggota geng RTB, termasuk korban. Nahas bagi korban, dia terkena lemparan kayu sehingga jatuh.
Simak kronologi selengkapnya di halaman berikutnya.
Karena kalah jumlah, kelompok korban (RTB) akhirnya melarikan diri. Pelaku bersama teman-temannya kemudian mengejar kelompok korban.
"Pada saat bertemu, karena jumlahnya cuma tiga orang, kabur, menyerah, sambil melarikan diri. Dikejarlah sama STAME yang jumlahnya sepuluh orang," tuturnya.
Salah satu pelaku, yakni berinisial B (13), menganiaya korban dengan kayu. B saat ini telah diamankan polisi.
"Sambil salah satu dari kelompok ini melempar kayu dan mengenai salah satu korban bernama I," tuturnya.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya inisial D. D berperan ikut menganiaya korban.
"Setelah kena kakinya, terjatuh, kemudian dihunjam dengan celurit oleh tersangka, salah satunya berinisial D (DPO) dan B," imbuhnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 15 tahun penjara.