Tawuran Maut Geng Pelajar di Jakut Berawal dari Saling Ejek di Medsos

Tawuran Maut Geng Pelajar di Jakut Berawal dari Saling Ejek di Medsos

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 17:19 WIB
Polisi tangkap pelaku tawuran di Koja yang tewaskan remaja 13 tahun.
Polisi tangkap pelaku tawuran di Koja yang tewaskan remaja 13 tahun. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Seorang pelajar berinisial I (13) tewas setelah dibacok dalam aksi tawuran di Koja, Jakarta Utara. Polisi menyebut, kejadian ini diawali aksi saling ejek di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkap awalnya perseteruan antara 2 geng anak, yakni STAME dan RTB, di media sosial. Kedua kelompok ini kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (23/11/2020).

"Kasus ini merupakan kasus fenomena terhadap anak di mana 2 geng ini sering berseteru di medsos, Facebook, Instagram, dan sebagainya. Karena sering saling ejek di medsos, mereka berjanji merealisasikan berseteru di lapangan, artinya kopi darat ketemu di darat. Satu gengnya bernama STAME, yang satu lagi bernama RTB," ujar Sudjarwoko di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika bertemu, rupanya geng RTB tidak sebanding dengan geng STAME. Geng RTB yang hanya berjumlah 3 orang pun akhirnya memutuskan melarikan diri.

"Ketika terjadi pertemuan antara geng STAME dan RTB ini, ternyata kekuatan tidak berimbang. Yang geng STAME ini 10 orang, sedangkan RTB ini 3 orang. Pada saat bertemu karena jumlahnya cuma 3 orang kabur menyerah, sambil melarikan diri," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti di situ, STAME mengejar anggota geng RTB, termasuk korban. Nahas bagi korban, dia terkena lemparan kayu sehingga jatuh.

Simak kronologi selengkapnya di halaman berikutnya.

"Dikejarlah sama STAME yang jumlahnya 10 orang sambil salah satu dari kelompok ini melempar kayu dan mengenai salah satu korban bernama I," terang Sudjarwoko.

Pelaku berinisial D dan B langsung membacok I di tempat dengan celurit. Kedua pelaku melarikan diri usai membacok punggung, pinggang sebelah kiri, dan telapak tangan I.

"Setelah kena kakinya, terjatuh kemudian dihujam dengan celurit oleh tersangka salah satunya berinisial D dan B. Lalu kemudian setelah dihujam berkali-kali dengan celurit, kemudian ditinggal," jelasnya.

I kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Koja. Sayang, dalam perjalanan, korban meninggal dunia.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap B (13). Sedangkan 1 pelaku lainnya yakni D masih diburu.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads