Total 5 Perampok Ngaku Petugas Kelurahan di Jakbar Ditangkap, 2 Ditembak

Total 5 Perampok Ngaku Petugas Kelurahan di Jakbar Ditangkap, 2 Ditembak

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 16:41 WIB
Polisi tangkap komplotan perampok ngaku petugas kelurahan di Jakbar
Polisi tangkap komplotan perampok ngaku petugas kelurahan di Jakbar (Luqman Nurhadi/detikcom)
Jakarta -

Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap 5 pelaku perampokan tergabung dalam Geng Pandawa dengan modus pura-pura sebagai petugas kelurahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 2 dari 5 pelaku ditembak polisi karena mencoba melawan.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/11) sekira pukul 10.15 WIB. Lima pelaku yang ditangkap adalah JF alias Pandawa, FH, S, RH, dan M.

Audie mengatakan para pelaku mengaku sebagai petugas kelurahan saat beraksi. Ketika korban dikelabui, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengaku sebagai petugas ada petugas pengukur tanah, mengaku petugas COVID, dan sebagainya. Kemudian datang ke rumah sasaran mereka kemudian tuan rumah diajak ngobrol dan saat yang sama teman-temannya melihat situasi tuan rumah lengah langsung masuk ke dalam dan mencari barang-barang berharga untuk dibawa kabur" kata Audie di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2020).

ADVERTISEMENT

Sebanyak 3 dari 5 pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Pelaku FH dan M bahkan ditembak polisi karena mencoba melawan saat ditangkap.

"Mereka berhasil diamankan 5 orang, 2 di antaranya pada saat diamankan mencoba melawan petugas dan karena keselamatan petugas terancam dilakukan tindakan tegas terukur. Lima ini kita beri inisial JF alias Pandawa, FH, S, RH, M," kata Audie.

Audie juga menyebut pelaku sudah beraksi di 24 TKP. Para pelaku ditangkap di 4 lokasi berbeda.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pelaku sering mengaku sebagai petugas kelurahan dalam melakukan aksinya. Selain itu, pelaku juga melengkapi diri dengan senjata tajam untuk mengancam korban.

"Mereka mengaku petugas kelurahan yang mengukur kelebihan tanah korban, 2 orang berusaha mengalihkan perhatian korban, dan lainnya masuk mencari batang dan meninggalkan lokasi. Kelompok ini tidak segan melukai korban apabila korban memergoki aksinya karena setiap melakukan aksi selalu melengkapi diri dengan senjata tajam," jelas Arsya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik, 3 unit sepeda motor, 8 unit handphone, 11 ATM, dan lainnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini para pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih akan mengembangkan kasus itu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads