Sebelumnya, Menag Fachrul Razi akan menerbitkan aturan guna menghadapi perayaan Hari Natal di masa pandemi COVID-19. Aturan itu akan diumumkan akhir pekan nanti.
"Masalah ibadah khusus pada saat Natal, produknya akan kami keluarkan akhir minggu ini. Kemarin sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama antara Binmas Kristen dan Binmas Katolik. Kalau masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ, bersamaan kami keluarkan produk itu," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibadah Natal harus dijalankan sesuai protokol kesehatan. Ia meminta umat kristiani tidak berkerumun hingga mengecek kondisi kesehatan.
"Pada dasarnya mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, itu tetap sama saja," ujar Fachrul.
(azr/jbr)