Anita Dewi Anggraeni Kolopaking mengaku pernah dibisiki oleh Pinangki Sirna Malasari terkait fee USD 500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Anita mengatakan Pinangki mengaku akan mendapat uang dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.
"Waktu kami makan malam di restoran Jepang, cuma bisikkan saya bahwa 'Bu Anita, nanti besok Bapak akan bayar melalui Andi Irfan Jaya', baik, saya bilang," kata Anita saat bersaksi dalam sidang kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Anita mengatakan saat itu Pinangki mengatakan pada 25 November 2019. Setelah Pinangki mengatakan itu, keesokan harinya Djoko Tjandra mengatakan akan menyerahkan fee lawyer Anita melalui Andi Irfan Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 26 November 2019 pagi Bapak ngomong kami (Pinangki, Anita, Andi Irfan), Bapak bilang, 'Anita, sudah ya, nanti kamu saya titip ke Andi Irfan Jaya aja ya, sudah beres'. Jadi saya percaya," kata Anita.
Anita menyebut fee lawyer yang disepakati dengan Djoko Tjandra sebesar USD 400 ribu. Dengan rincian hak USD 200 ribu dan success fee USD 200 ribu.
"Apakah waktu itu Saudara Terdakwa bisikkan ke Saudara pelan, 'Bapak akan kasih USD 500 ribu, nanti saya kasih legal fee ya', benar?" tanya jaksa.
"Bilangnya, 'Bapak mau bayar legal fee kamu. Bapak akan kasih USD 500 ribu legal fee'," kata Anita.
Tapi, menurut Anita, hingga saat ini fee USD 200 ribu itu belum diberikan Pinangki. Setiba di Indonesia, Anita mengaku mendesak Pinangki agar menghubungi Andi Irfan.
Anita juga sempat mendesak Pinangki agar menyerahkan uangnya dan akhirnya diberikan uang USD 50 ribu. Uang itu kemudian digunakan Anita untuk kegiatan operasional kantornya.
Pinangki, yang duduk di kursi terdakwa, membantah keterangan Anita. Pinangki mengaku tidak pernah berbisik ke Anita soal USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.
"Saya tidak pernah mengatakan kepada Ibu Anita ada uang sebesar USD 500 ribu di restoran Jepang. Kemudian saya tidak pernah mengatakan akan membuat proposal, dan saya tidak pernah membuat atau menyusun action plan," kata Pinangki di sidang.
Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.