Majelis hakim dan jaksa penuntut umum menegur Anita Kolopaking di sidang kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra terkait penerimaan USD 50 ribu dari Pinangki Sirna Malasari. Hakim dan jaksa menegur mantan pengacara Djoko Tjandra itu karena mengubah-ubah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Di persidangan, awalnya Anita mengaku bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 25 November 2020, bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, yang merupakan rekan Pinangki. Dalam pertemuan itu, kata Anita, Djoko Tjandra mengatakan sudah menitipkan uang kepada Andi Irfan Jaya untuk Pinangki dan Anita sebagai fee lawyer.
Namun, hingga setiba di Indonesia pada 26 November 2019, Andi Irfan belum memberikan fee itu. Lalu, Anita mengejar ke Pinangki sebagai orang dekat Andi Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya dekat sama terdakwa, jadi saya tanyakan terus ke Pinangki untuk.... 'Mbak, tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum? Kata Bapak (Djoko Tjandra) kan titip ke Andi Irfan Jaya'. Tapi, kata beliau, 'nanti saya tanya'. Tapi sampai malam, sampai pukul 07.00 WIB, nggak ada kabar. Lalu kemudian setelah menjelang malam saya terus komunikasi kan sama Pinangki. 'Mbak, tolong dong', kata Pinangki, 'belum ada, Mbak'. Saya agak dongkol, saya dengar persis bapak bilang titip ke Andi Irfan, nggak mungkin Bapak bohong ke saya," kata Anita sambil menirukan percakapannya dengan Pinangki kala itu di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (25/11/2020).
Anita mengaku terus mendesak Pinangki agar mau menghubungi Andi Irfan dan meminta jatah lawyer fee yang dititipkan ke Andi Irfan. Namun, lagi-lagi, kata Pinangki, Andi Irfan belum menyerahkan uangnya.
Anita dalam sidang kemudian mengaku meminjam uang Pinangki untuk kegiatan operasional kantornya. Akhirnya uang pinjaman itu diberikan oleh Pinangki di Apartemen Essence Dharmawangsa.
"Mbak Pinangki bilang belum ada. Terus saya, karena operasional butuh cash flow, saya agak desak beliau. 'Ya sudah, Mbak, bisa nggak Mbak pinjamkan saya dulu? Nanti pas Andi Irfan Jaya kasih, bisa saya potong'. Lalu pas sebelum pukul 21.00 WIB, Pinangki kasih tahu saya, 'ya sudah, Mbak Anita ke sini aja ambil (uang)'," tutur Anita.
Anita saat itu mengaku bergegas ke apartemen Pinangki dan diberi uang USD 50 ribu. Namun status duit USD 50 ribu itu bukan dari Djoko Tjandra, melainkan pinjaman.
"Itu maksud terdakwa bilang, 'sudah Mbak, ke sini aja', maksudnya gimana?" tanya jaksa.
"Mungkin kata terakhir saya, yang saya pinjam. Di waktu pertemuan saya bilang lagi (ke Pinangki), 'Mbak, masa sih belum dapat?' Kata dia, 'belum Bu Anita, belum juga bilang belum ada, belum ada'. Saya pikir masa iya, Bapak kan sudah titip. Jadi saya punya feeling ada (uang), tapi Pinangki bilang belum, itu (USD 50 ribu) pakai uang dia," tutur Anita.
Diketahui, dalam dakwaan, Pinangki disebut membohongi Anita terkait fee lawyer. Dalam dakwaan, Pinangki mengatakan hanya menerima USD 150 ribu dari Djoko Tjandra. Padahal dia menerima uang USD 500 ribu. Di sidang ini Anita mengubah keterangan BAP-nya terkait fee ini, lantas jaksa mencecar Anita.
"BAP Saudara dengan yang dikatakan beda sama Saudara katakan pada 18 Agustus 2020. 'Bahwa setibanya ke Indonesia 26 November kami pisah. Lalu malam hari saksi dihubungi terdakwa untuk bertemu di Essence Brawijaya sambil katakan 'uangnya sudah sama saya, Ibu datanglah ke apartemen saya'. Ini gimana BAP-nya?" tanya jaksa KMS Roni ke Anita.
Anita menjawab saat memberikan keterangan di penyidik dia tidak berpikir baik. Dia mengaku lupa bagian di mana dia dan Pinangki pernah berdebat soal fee yang belum diterima dari Andi Irfan Jaya.
"Saya pikir baik-baik. Ini sebenarnya Pinangki kan kita debat soal pinjam, karena dia bilang tidak, tidak. Saya ngotot itu sudah ada. Tapi Pinangki katakan Andi Irfan Jaya belum ngasih," jawabnya.
"Pinangki sempat ngomong bahwa itu akan dikasih USD 500 ribu. Saya memang berharap USD 500 ribu, tapi Pinangki katakan belum, belum diterima, nanti. Saya ingat sekarang dia katakan, 'nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan, saya kasih tahu'. Itu yang benar," tambah Anita.
Baca kelanjutannya di halaman berikutnya.
Jaksa lantas mempertanyakan kesaksian Anita perihal keterangannya yang menyebut Djoko Tjandra menitipkan uang USD 500 ribu ke Andi Irfan. Sedangkan di BAP, Anita tidak menyebut nama Andi Irfan.
"Kenapa di BAP Saudara nggak bilang Andi Irfan Jaya? Ini kenapa nggak diceritakan di penyidik?" kata jaksa.
"Jadi saya lupa figurnya Andi Irfan," jawab Anita singkat.
"Tapi Saudara terima USD 50 ribu dari Andi Irfan Jaya apa terdakwa?" kata jaksa lagi dan dijawab Anita uang USD 50 ribu diterima dari Pinangki di Apartemen Dharmawangsa.
"Dari terdakwa," jawab Anita.
Melihat Anita labil dan kerap berbeda keterangannya dengan BAP, hakim ketua IG Eko Purwanto lantas menegur Anita. Eko menilai Anita seharusnya sudah mengerti dan paham jika menandatangani BAP.
"Saudara saya ingatkan, Saudara kan lawyer ya, sebagai lawyer tahu kan konsekuensi tanda tangan berita acara penyidikan. Saya tanya Saudara, apa alasan Saudara cabut keterangan dengan keterangan berbeda, dan ada konsekuensi itu semua. Ketika Saudara tanda tangan BAP, tentunya Saudara sudah baca isinya, kan gitu, dan ketika Saudara baca dan tanda tangan, itu sebagai lawyer harusnya Saudara pahami itu BAP yang mencantumkan keterangan pada waktu itu," kata hakim ketua IG Eko Purwanto.
Hakim mengingatkan Anita agar berpikir mendalam jika mau mengubah keterangannya. "Jadi saya ingatkan, Saudara pikir mendalam kalau mau ubah keterangan yang diberikan hanya dengan asal waktu itu, waktu itu," tegas hakim Eko.