Eks Sopir Ngaku Pernah Diperintah Pinangki Tukar Valas buat Bayar Cicilan BMW

Eks Sopir Ngaku Pernah Diperintah Pinangki Tukar Valas buat Bayar Cicilan BMW

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 17:26 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi Sugiarto mengaku pernah diperintah Pinangki Sirna Malasari untuk menukarkan valuta asing (valas). Valas itu ditukar untuk membayar cicilan mobil BMW X-5 punya Pinangki.

Sugiarto adalah mantan sopir Pinangki. Awalnya, jaksa menanyakan perihal penukaran uang yang dilakukan Sugiarto atas perintah Pinangki. Dia mengaku sering menukarkan uang untuk membayar mobil.

Sugiarto mengatakan mobil BMW itu dibeli Pinangki saat menghadiri pameran. Mobil itu langsung dibawa Pinangki ke apartemen. dan keesokan harinya Sugiarto langsung diperintahkan membayar cicilan mobil itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak salah selang berapa hari (membeli mobil) beliau minta tukar valas," kata Sugiarto saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

"Beliau katakan, 'mas ini tukar, nanti bayar BMW', baru saya tukar, saya ke bank. Kalau ada sisa saya pulangin," imbuhnya sambil menirukan perintah Pinangki.

ADVERTISEMENT

Sugiarto mengaku pernah diminta membayar mobil sebanyak 3 kali. Setelah menukarkan uang ke money changer, Sugiarto mengaku menyetorkan uang untuk membayar mobil melalui setoran tunai.

Dia juga mengaku kerap mendapatkan uang setiap kali menyetor. Jumlah uang yang dia dapatkan jutaan rupiah.

"Saudara kalau sering nukar dan Saudara dapat fee setiap nukar sejuta sekali setiap setor?" tanya jaksa.

"Bisa lebih," jawab Sugiarto.

Jaksa lantas mengonfirmasi tahapan pembayaran cicilan BMW X-5 milik Pinangki. Hal itu dikonfirmasi melalui berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto.

"BAP tanggal 1 September rincian dari Tritunggal Money Changer saudara tukarkan 6 Desember 2019 USD dengan nilai rupiah Rp 76.333.000 dan hari yang sama Rp 417.064.000. Lalu saudara tukarkan uang dalam dolar Amerika dengan jumlah Rp 1.400.000, 19 Desember saudara tukar dengan jumlah Rp 43.431.000, dan tanggal 9 Desember sebesar Rp 447.567.000, dan 11 Desember 14.016.000, tanggal 11 Desember Rp 147.109.000. Apakah uang ini saudara bayar BMW?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Yang pasti mungkin, iya itu," kata Sugiarto.

BMW ini diduga dibeli menggunakan suap yang didapat Pinangki. Simak di halaman berikutnya.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut didasari penghasilan Pinangki yang tak sebanding dengan besarnya harta yang dimilikinya.

Dalam dakwaan Pinangki, jaksa mengatakan Pinangki menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads