Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menceritakan kemarahan Djoko Tjandra soal 'action plan' yang diajukan Pinangki Sirna Malasari. Anita menyebut Djoko Tjandra marah karena 10 action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
"Awal September, Pak Djoko kirim action plan ke saya. Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini? Saya nggak mau berurusan sama mereka'," kata Anita menirukan ucapan Djoko Tjandra kala itu.
Hal itu diungkap Anita saat bersaksi dalam sidang kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita mengaku saat itu Djoko Tjandra marah melalui sambungan telepon. Anita mengatakan, dari informasi diperoleh Djoko Tjandra, action plan itu dibuat oleh Andi Irfan.
"Dia (Djoko Tjandra) bilang sih dari Andi Irfan tapi, pasti Andi Irfan kenal sama pinangki," kata Anita.
Dalam dakwaan, Pinangki menyusun 10 action plan untuk Djoko Tjandra. Action plan itu memuat 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari MA untuk lolos dari jerat pidana.
Dalam action plan itu, Pinangki meminta uang USD 100 juta. Namun pada akhirnya tak ada yang terlaksana dari action plan itu. Djoko Tjandra membatalkan rencana action plan tersebut pada Desember 2019.
Kembali ke kesaksian Anita, Anita mengaku tidak tahu terkait kesepakatan fee action plan USD 10 juta. Anita mengaku baru tahu ada proposal itu belakangan dari Rahmat, yang merupakan rekan Pinangki.
"Setelah pertemuan 19 November 2019, Saudara Rahmat pernah infokan ke Saudara bahwa terdakwa ajukan proposal untuk jasa terdakwa sebesar USD 100 juta, namun yang disetujui hanya USD 10 juta, sedangkan jasa saksi hanya USD 200 ribu?" tanya jaksa KMS Roni.
"Detailnya nggak. Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal nggak disetujui. (Terkait permintaan USD 100 juta) nggak tahu saya, karena saya tahu dari mulut Rahmat," jawab Anita.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Selain itu, dia didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
(zap/aud)